Jakarta, CNN Indonesia —
Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diusulkan untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (Prolegnas) 2025-2029 di Badan Legislatif DPR RI (Baleg).
Usulan itu disampaikan Komisi I DPR saat rapat koordinasi pimpinan komite di rapat Baleg DPR, Selasa (12/11). RUU TNI diusulkan bersamaan dengan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Komisi I masing-masing menyerahkan kepada Băleg rancangan undang-undang untuk pendaftaran program legislasi nasional jangka menengah 2025-2029, sebagai berikut; A. RUU untuk mengubah UU No. 32 Tahun 2002 tentang audiovisual; B. RUU untuk mengubah UU No. 34 Tahun 2002; 2004 tentang TNI,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono dalam rapat.
Namun dari kedua RUU tersebut, hanya RUU Penyiaran yang diusulkan masuk dalam RUU Prolegnas prioritas mulai tahun 2025. Sedangkan RUU TNI hanya masuk dalam daftar RUU Prolegnas jangka menengah hingga tahun 2029.
Sementara itu, UU Polri tidak masuk dalam daftar rancangan undang-undang yang diusulkan Komisi III DPR. RUU Polri sebelumnya masuk dalam Prolegnas prioritas 2024 bersama dengan RUU TNI. Atas usulan inisiatif DPR, RUU tersebut tidak dilanjutkan lagi.
Berdasarkan dokumen yang tercatat di Baleg DPR, Komisi III hanya mengusulkan dua RUU jangka menengah dan prioritas. Masing-masing adalah UU Acara Perdata dan UU Hukum Perdata Internasional. Dari kedua RUU tersebut, hanya RUU Perdata Internasional yang masuk prioritas.
Meski begitu, Baleg belum memutuskan daftar RUU prioritas dan jangka menengah lima tahun ke depan. Baleg masih menerima aspirasi dari berbagai pihak, termasuk di luar DPR, sebelum mengambil keputusan sebelum jeda 6 Desember. RUU LLAJ pun sempat diajukan, ditinggalkan Ojol
Sementara Komisi V DPR mengusulkan revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 kepada Badan Legislatif DPR (Baleg).
Ketua Komisi V Lasarus dalam rapat di Baleg DPR, Selasa (11/12), mengungkap sejumlah alasan mengapa partainya kini ngotot melakukan revisi undang-undang tersebut. Namun, salah seorang di antara mereka mengaku tak ingin lagi ruangan KPK digerebek para pengemudi ojek online yang menuntut peninjauan kembali undang-undang tersebut.
“DPR RI pernah diserang pengemudi dan sepeda motornya ditabrak. Kami ada pagar depan dan belakang di Komisi V. Kami terpaksa menandatangani revisi agar angkutan online masuk dalam RUU angkutan jalan,” Lazarus dikatakan. .
Politisi PDIP ini mengatakan, saat ini terdapat sekitar 2 juta mitra driver online yang tidak diatur undang-undang. Dengan demikian, negara tidak menerima data nonfiskal negara (PNBP) dari usaha tersebut. Faktanya, setiap hari ojek online menggunakan jalan yang dibangun menggunakan uang APBN.
“Kemudian yang kedua, kalau mau bayar setelah pakai Grab, Gojek, kita bayar pakai kartu saja. Menurut OJK, uang yang tersimpan di sana adalah uang negara sebesar Rp600 triliun. Berapa biayanya? Itu tidak diatur. sampai hari ini,” kata Lazarus.
Ia berharap usulan revisi UU LLAJ tidak lagi dipilih oleh Baleg seperti periode sebelumnya. Ia juga membantah peninjauan tersebut akan mengambil alih kewenangan lembaga pemerintah seperti yang terjadi pada periode sebelumnya.
“Karena sebelumnya sempat beredar isu kita akan menghilangkan kewenangan lembaga tertentu, akhirnya kita sibuk di sini. Kita tegaskan tidak akan menyentuh kewenangan lembaga mana pun,” ujarnya.
“Naskah akademis ini sudah saya siapkan. Sebagaimana kita ketahui, RUU ini sudah diserahkan ke Baleg dan dilakukan pemungutan suara di sini sebanyak dua kali dan kita berharap kali ini tidak dilakukan pemungutan suara dan bisa segera kita revisi,” imbuh Lazarus. .
(thr/DAL)