Yogyakarta, CNN Indonesia.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para bupati/bupati di wilayahnya melarang penjualan minuman beralkohol (miras) secara online dan menggunakan sistem layanan pesan antar.
Arahan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengelolaan Minuman Beralkohol yang diterbitkan dan ditandatangani Sultan pada Rabu (30/10).
Pada poin kedua Gubernur, kepala daerah diminta memastikan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut antara lain memiliki izin dan beroperasi sesuai dengan izin yang dimiliki; tidak terjadi pada kawasan terlarang dan tidak melebihi jarak minimum; Penjualan minuman beralkohol kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dilarang.
“Penjualan minuman beralkohol secara online dilarang, termasuk melalui sistem layanan pesan antar,” bunyi poin kedua huruf e.
Sementara poin lainnya adalah instruksi kepada kepala daerah untuk mendata penjual minuman beralkohol di daerahnya.
“Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, subdistributor, toko bebas bea, dan pelaku usaha lain yang melakukan penyaluran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol,” bunyi poin pertama. . dari Gubernur.
Selain itu, Gubernur Instruktur mengarahkan para kepala daerah untuk membentuk dan memaksimalkan tim dan jajaran Forkopimda untuk pengendalian minuman beralkohol.
Poin lainnya adalah meminta agar para pemimpin daerah mengikutsertakan peran kelurahan, desa, RT RW, masyarakat peduli dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengelolaan minuman beralkohol.
Sultan juga meminta para pemimpin daerah untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
“Melakukan analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan pengelolaan minuman beralkohol, termasuk memfasilitasi pengembangan produk hukum daerah yang diperlukan bagi pengendalian dan pengelolaan minuman beralkohol di daerah,” tulis poin ketujuh.
Selain itu, Raja Keraton Yogyakarta meminta kepada seluruh kepala daerah DIY untuk memberitahukan pelaksanaan Ingub ini paling lambat 15 hari kerja setelah instruksi ini mulai berlaku.
Sebelumnya, sultan memerintahkan bupati/bupati daerah membuat peraturan untuk mengendalikan peredaran minuman keras atau minuman beralkohol.
Salah satu yang akan diatur dalam rancangan peraturan tersebut, menurut sultan, adalah penjualan minuman beralkohol secara online, untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol di pelosok desa.
Permasalahan miras di Yogyakarta semakin menjadi sorotan pasca penikaman dan penganiayaan terhadap dua pelajar yang dilakukan sekelompok remaja putra di kawasan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada Rabu (23/10) malam.
Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kejadian tersebut, di mana para tersangka disebut dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya. Kuat dugaan kedua mahasiswa tersebut menjadi korban penyerangan tidak patut.
Menyusul kejadian tersebut, ribuan santri dari berbagai pesantren (ponpes) menyerbu Mapolda DIY, Sleman, pada Selasa (29/10) dini hari. Mereka mendesak kasus tersebut segera diusut, selain menolak peredaran minuman beralkohol. (kum/gil)