Jakarta, CNN Indonesia —
Jumlah tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online terus meningkat terhadap pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang masuk dalam Daftar Keinginan (DPO). Saat ini, polisi sedang mengejar enam buronan.
Hingga saat ini DPO yang ditetapkan penyidik antara lain A alias M, lalu HF, lalu J, lalu BS, lalu BK, dan B, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Indradi dalam sambutannya kepada wartawan, Jumat (15/11).
Nama samaran M sejak awal dimasukkan dalam DPO oleh peneliti. Beberapa waktu lalu, polisi sebenarnya telah menangkap istri A, D. Kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh A.
Sedangkan lima DPO lainnya merupakan hasil peristiwa setelah polisi menangkap dan menetapkan HE sebagai tersangka.
Dia adalah seorang blogger online dan memiliki website “Keris123”. Ia juga menjadi agen untuk mencari bandar taruhan atau pemilik situs perjudian online yang ingin melindungi situsnya dari pemblokiran.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Banyak dari terdakwa, tiga di antaranya AK, AJ dan A, bertanggung jawab mengelola kegiatan “kantor satelit” di Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Ini termasuk ponsel, laptop, mobil, rumah, jam tangan mewah, senjata api dan logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp73,7 miliar. Rinciannya, harta rupiah Rp35,7 miliar, SGD 2.955.779 atau Rp35 miliar, dan USD 183.500 atau Rp2,8 miliar. (dis/tsa)