Jakarta, CNN Indonesia –
Filipina mengkritik Tiongkok pekan lalu setelah Beijing merilis peta baru Laut Cina Selatan (LCS) yang dianggap sebagai pelanggaran kedaulatannya.
Tiongkok baru-baru ini mengumumkan pangkalan sepihak di sekitar Karang Scarborough, yang disengketakan dengan Filipina di Laut Cina Selatan. Filipina memandang tindakan ini sebagai pelanggaran kedaulatannya.
“Pembentukan garis pangkalan di sekitar terumbu karang yang dilakukan Tiongkok merupakan kelanjutan dari pendudukan ilegal mereka terhadap terumbu karang pada tahun 2012,” pernyataan Kantor Presiden Filipina yang dikutip Radio Free Asia (RFA) sangat menentang Filipina (13/11 ).
Menurut Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau UNCLOS, garis pangkal adalah garis yang membentang di sepanjang pantai suatu negara atau pulau.
Kementerian Luar Negeri Tiongkok sebelumnya mengatakan bahwa pangkalan laut teritorial yang berdekatan dengan Huangyan Dao (nama Mandarin Scarborough Reef) mematuhi hukum internasional.
“Ini adalah langkah alami bagi pemerintah Tiongkok untuk memperkuat tata kelola maritim secara hukum dan konsisten dengan hukum dan praktik hukum internasional,” kata juru bicara tersebut.
Lalu dia berkata, “Huangyan Dao selalu menjadi wilayah Tiongkok.”
Scarborough Reef adalah rangkaian terumbu karang berbentuk segitiga sekitar 232 km di lepas pantai Luzon, pulau utama Filipina.
Tiongkok, Filipina, dan Taiwan semuanya mengklaim terumbu karang tersebut. Namun, sejak 2012 Scarborough secara de facto dikuasai oleh Beijing.
Dalam klaim terbarunya, Negeri Tirai Bambu resmi memberi nama pada 64 pulau dan terumbu karang. Dari jumlah tersebut, lainnya mencakup terumbu karang di Thomas Shoal dan Sabina Shoal.
Kedua terumbu karang tersebut menjadi sengketa beberapa negara seperti Filipina, Vietnam, dan Taiwan.
Tiongkok mengklaim sebagian besar wilayah perairan internasional.
Pada tahun 2016, Pengadilan Arbitrase PBB memutuskan menolak semua klaim Tiongkok, termasuk terumbu karang, di Laut Cina Selatan.
Pengadilan memutuskan bahwa Scarborough Reef adalah terumbu karang, bukan pulau. Artinya, karang tersebut tidak bisa membentuk zona ekonomi eksklusif, meski berhak atas laut teritorial sepanjang 12 mil laut.
Terumbu karang ini diakui sebagai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Filipina. Namun, Tiongkok tidak mengakui dan mengakui keputusan pengadilan arbitrase tersebut.
Pengumuman Tiongkok mengenai landasan baru ini muncul setelah Filipina mengesahkan Undang-undang Zona Maritim dan Undang-undang Jalur Laut Semenanjung.
Tiongkok sangat marah dan mendesak Filipina untuk mengakhiri semua perselisihan yang dapat memperumit situasi LCS.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning mengatakan Tiongkok diberi ucapan selamat karena telah mengambil semua langkah yang diperlukan. (rds / rds)