Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljon sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Kepulauan (OIKN) pada Selasa (11 Mei).
Penunjukan Basuki yang menjabat Pj Ketua Pengurus IKN sejak Juni 2024 ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 151/P yang diterbitkan pada 4 November 2024.
Basuki menggantikan Ketua Pemerintahan IKN Bambang Susantono periode 2022-2027 yang mengundurkan diri.
Berapa gaji yang didapat Basuki Hadimuljono selama menjabat Ketua OIKN dengan sumpah tersebut?
Basuki Hadimuljono kini berpenghasilan Rp172,7 juta per bulan setelah menjabat sebagai Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN), meningkat signifikan dari pendapatan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sebesar Rp18,6 juta per bulan. .
Kenaikan gaji ini berdasarkan keputusan presiden (Perpres) no. 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Dukungan Lainnya bagi Wakil Ketua Badan IKN.
Keputusan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2023 dan mengatur gaji dan tunjangan pimpinan OIKN sejak dilantik.
Data gaji Ketua OIKN yang dilampirkan dalam Perpres ini menunjukkan komponen pendapatan yang besar.
Basuki memiliki gaji pokok Rp5,04 juta; Hibah bersama Rp 648 lakh; Ia menerima position fee sebesar Rp13,6 juta dan performance fee sebesar Rp153,42 juta. Total gajinya Rp 172,7 juta per bulan.
Selain itu, Ketua OIKN juga mendapat dukungan dana operasional sebesar Rp178 juta per bulan, selain tunjangan yang disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab yang diembannya.
Selain itu, ketua OIKN merupakan kendaraan resmi, Tersedia berbagai fasilitas, antara lain perumahan perkantoran dan asuransi kesehatan yang disponsori negara.
Sebelum memangku jabatan tersebut, selaku Menteri PUPR Basuki mendapat gaji yang diatur berdasarkan PP no. 60 Tahun 2000 tentang Keistimewaan Keuangan/Administrasi Menteri Negara.
Gaji menteri terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp13,6 juta dengan total sekitar Rp18,6 juta per bulan, di luar biaya operasional yang sesuai dengan anggaran kementerian.
(lau/sfr)