Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat di bawah kepemimpinan Tom Lembong karena diduga menyalahgunakan kewenangan impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Kehakiman Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan, penyidik mulai memeriksa Gunaryo pada Kamis (14/11), saat ia menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
“Saksi yang diperiksa adalah GNR yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/11).
Selain itu, Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus juga memeriksa dua saksi swasta lainnya, kata Harley.
Keduanya berinisial PT Jujur Sentosa TSC dan PT Kebun Tebu Mas IA selaku pimpinan sah.
Namun Harley tidak merinci materi yang digunakan untuk memeriksa silang ketiga saksi tersebut. Dia mengatakan, penyidikan dilakukan hanya untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi perkara terkait,” tutupnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan CS, mantan CEO PT Perusahaan Dagang (PPI) Indonesia sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong disebut menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan untuk mengizinkan impor (PI) demi menjaga cadangan gula nasional dan menstabilkan harga gula nasional meski Indonesia surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan tindakan ilegal dengan membiarkan pihak yang tidak berkepentingan mengimpor Gula Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Putih (GKP).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan akibat tidak dipatuhinya ketentuan undang-undang impor gula, kerugian negara mencapai 400 miliar dolar. (tanah liat/tanah liat)