Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah beberapa tempat yang diduga tempat persembunyian Gubernur Kalimantan Selatan (Kulsel) Sahabrin Noor alias Paman Birin. Namun targetnya belum diketahui.
Kelompok tersebut mengatakan bahwa SHB] telah mengakomodir pihak swasta. kata Juru Bicara KPK Budi Prasityo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11).
Hal itu dikeluarkan menanggapi tindakan Paman Birin yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghindari jebakan hukum. Budi menjelaskan, Sahabrin tidak menjalankan aktivitas kantor sehari-hari sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai gubernur.
Budi mengatakan, situasi tersebut menunjukkan sejak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Oktober 2024, tersangka S.B.
Mendukung temuan tersebut, Budi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian mulai 7 Oktober 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasukkan paman Birin ke dalam daftar pencarian orang. )
Atas dasar itu, menurut Budi, Sahabrin merupakan tersangka buronan yang tidak diketahui keberadaannya, tidak mampu, dan tidak mampu atau terhalang untuk mengajukan pengaduan pendahuluan (penyitaan pribadi).
Oleh karena itu, permohonan asli yang diajukan SHB pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim asli berdasarkan ketentuan SEMA Nomor 1/2018.
“Oleh karena itu, pemeriksaan pendahuluan yang diajukan SHB mengandung kesalahan hukum dan sudah sepantasnya pengaduan pendahuluan sudah dikosongkan atau setidak-tidaknya tidak diterima (niet ontvankelijke verklärd)”.
Biro Pemberantasan Korupsi menyebutkan ketujuh orang tersebut diduga menerima hadiah atau kontrak dari pejabat pemerintah atau perwakilannya di Provinsi Kalimantan pada tahun 2024-2025.
Penerimanya adalah Paman Birin, Pekerjaan Umum dan Perencanaan Pemerintah Provinsi (PUPIER) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL), Pejabat Humas dan Perumahan Rakyat (PPK) Pemprov Kalsel, Direktur Rumah Tahifiz Daruslam dan Pengumpul Uang atau Uang Ahmad (AMD) dan Plt. Augustia Febri Andrian (FEB), Kepala Departemen Dalam Negeri Gubernur Kalimantan Selatan
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-undang Tipikor (UU Tipcor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sponsor Sugeng Wahudi (YUD) dan Andy Susanto (NA) bekerja sebagai tim independen. Sugeng dan Andy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Selain Paman Birin, enam tersangka telah ditangkap.
(ryn/DAL)