Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) akan segera dibentuk.
Meutya mengatakan, saat ini pengembangan lembaga PDP masih dalam proses pengkajian.
Menurut Meutya, saat ini UU PDP yang mulai berlaku Oktober 2024 belum memiliki lembaga pengawas yang tetap. Namun, pemerintah bersiap membentuk badan ini yang mencakup banyak kementerian atau lintas kementerian.
“Jadi belum ada badannya. Ini karena kementeriannya, bukan hanya Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Pemerintah, khususnya Presiden [Presiden Prabowo Subianto], mau menunjuk badan, atau akan membentuk badan baru,” kata Meutya di Menara Bank Mega, Senin (18/11).
Soal target waktu pembentukannya, Meutya menegaskan lembaga PDP ini “harus secepatnya”. Saat ini pembentukan lembaga PDP sedang dikaji dan dipersiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Jadi karena belum selesai, kita buat semacam badan inkubasi untuk menyiapkan badan perlindungan data,” ujarnya.
Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan membentuk unit atau lembaga kecil sebagai inkubasi yang bertugas mempersiapkan lahirnya lembaga permanen.
“Jadi yang akan kami (Menkomdigi) lakukan adalah membuat semacam badan atau unit inkubasi lahirnya badan perlindungan data pribadi yang permanen,” kata Meutya.
Meutya juga menegaskan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan merupakan pihak yang bertanggung jawab langsung (person in charge/PIC) dalam proses ini. Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan juga mempelopori pembentukan lembaga ini.
“Pemimpinnya ada di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,” tambah Meutya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur “lembaga” yang berwenang mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
UU PDP disahkan pada 17 Oktober 2022 dengan masa transisi dua tahun. Artinya, pelaksanaan seluruh ketentuan termasuk pembentukan lembaga pengawas harus selesai paling lambat tanggal 17 Oktober 2024. (tim/dmi)