Jakarta CNN Indonesia —
Pemerintah berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Hari itu akan digelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Menteri Luar Negeri Prasetjo Hadi mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Sekretariat Kementerian Luar Negeri akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Manajer Pemilihan.
“Iya rencananya begitu (27 November libur nasional). Saya merencanakannya untuk beberapa hari ke depan. Saya akan berkoordinasi dengan teman-teman di KPU dan Menteri Dalam Negeri,” kata Prasetyo di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (11/8).
Prasetyo belum bisa memastikan kapan keputusan itu akan diambil. Dia mengatakan perlu waktu untuk matangnya kebijakan tersebut.
Ia mencatat, baru kali ini Indonesia menyelenggarakan pilkada di semua daerah secara serentak. Prasetyo berharap pemerintah bisa mengambil keputusan yang tepat.
“Saya hanya berdoa agar semuanya berjalan baik,” katanya.
KPU akan menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November. Akan ada 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak dalam waktu bersamaan. Jumlah tersebut mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Undang-undang pemilu daerah mewajibkan hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara Abdullah Azwar Anas mengatakan, libur nasional pemilu daerah sebaiknya dilaksanakan melalui peraturan presiden (dhf/isn).