Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pemerintah dan DPR sebaiknya membahas empat undang-undang sebagai implementasi KUHP baru.
“Ada tugas yang KUHP perintahkan untuk kita laksanakan bersama-sama, kita harus menetapkan empat undang-undang untuk melaksanakan KUHP,” kata Eddy dalam rapat dengan Panitia Pelaksana XIII DPR, Jakarta, Senin (4/11).
Eddy menjelaskan, empat undang-undang yang harus segera disahkan antara lain undang-undang pidana mati, undang-undang pembebasan bersyarat, undang-undang pidana tertutup, dan undang-undang pengampunan.
Selain itu, Eddy juga menyinggung tentang Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang juga perlu segera diselesaikan.
Kemudian Eddy juga menyinggung soal hukum restorative justice. Dia mengatakan, RUU tersebut sebenarnya sudah ada sebelumnya di kantor Menteri Administrasi, Hukum, dan Keamanan.
“Tetapi di akhir diskusi kami dengan teman-teman Menko Polhukam, kami ingin memasukkannya ke dalam perlakuan hukum pidana yang memang diperlukan untuk penerapan Hukum Pidana Umum pada 2 Januari. 2026,” ujarnya yang juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana UGM.
Instruksi Prabowo
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku diinstruksikan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah.
Supratman mengatakan, Prabowo meminta agar tidak ada undang-undang atau peraturan lain yang tidak menghambat atau mendukung sejumlah program strategis pemerintah.
Beberapa inisiatif strategis yang terlibat adalah swasembada pangan, kemandirian energi, isu hilirisasi dan pertanahan.
“Saya terima, sesuai instruksi ketua, mengenai presiden, beliau menekankan empat hal pak. Pertama, mengkaji ulang seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk UU Perpres PP, termasuk peraturan menteri,” kata Supratman. (mnf/fra)