Jakarta, CNN Indonesia —
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung dengan Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan keputusan Gubernur Sahbirin Noor alias Paman yang dipertanyakan itu batal demi hukum. membangun kekuasaan legislatif.
Tim penyidik KPK berangkat ke Kalimantan Selatan, tempat Paman Birin tampil di depan umum memimpin demonstrasi pada Senin (11/11). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembaga antirasuah ingin menangkap paman Birin karena sudah sebulan lebih ia tidak diketahui keberadaannya atau sejak ia dilaporkan sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK gagal menemukan tersangka hingga pembacaan praperadilan Paman Birin pada Selasa (12/11) malam. Paman Birin kini menjadi warga negara bebas dan tidak bisa ditangkap.
“Informasi yang kami terima dari tim pencari memang masuk ke Kalsel, tapi sampai hari ini saya belum tahu apa perubahannya. Apakah orang tersebut hilang lagi setelah pertemuan? Jadi tidak bisa diubah lagi,”. kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11) malam.
Juru bicara yang merupakan purnawirawan polisi itu mengatakan, tim penyidik KPK saat ini tidak beroperasi di Kalimantan Selatan.
“Dan yang jelas, dengan adanya pemilu sebelumnya, apa yang dilakukan atau diperiksa penyidik tidak menjadi penting,” kata Tessa.
Dia menambahkan bahwa keputusan awal tidak mengesampingkan penerimaan suap dan hadiah oleh paman Birin. Sebab, dia menjelaskan, dalam perkara tersebut dia hanya menguji materi, bukan fisik.
Untuk itu, lanjut Tessa, pihaknya akan membahas secara detail apa yang akan terjadi ke depan.
“Perkara awal ini hanya fokus pada aspek hukum, bukan materil. Tentu saja tidak berpengaruh pada penyidikan yang sedang berjalan, tersangka sudah mendekam di penjara,” kata Tessa.
“Kemudian kita lihat apakah keterangan atau keterangan yang dikeluarkan penyidik bisa menghasilkan dokumen baru,” lanjutnya.
Tuduhan Paman Birin mengenai suap dan penerimaan hadiah dari pemerintah berakhir setelah tersangka memenangkan kasus pertama. Putusan tersebut dibacakan kemarin, Selasa (12/11).
Hakim mengatakan, penetapan Paman Birin sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Hakim mengatakan, Paman Birin tidak tertangkap basah melakukan perbuatan (OTT) sehingga seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebelum menimbulkan kecurigaan.
Sebelumnya, Paman Birin dan enam orang lainnya sempat disebut KPK pada 2024-2025 saat pejabat pemerintah atau wakilnya mendapat hadiah atau janji.
Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kadis Cipta Karya dan Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL), Pembina Tahfidz Darussalam Rumah tersebut merupakan tempat penggalangan dana atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Ketua DPR Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak khusus. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Pasal 1 ke 1 KUHP. Selain Osaba Birine, 6 tersangka telah ditangkap. (dari / dari)