Jakarta, CNN Indonesia —
Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan, ada tiga kelompok khusus dalam sindikat penjualan rekening transaksi keuangan di bandar judi online di Kamboja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi mengatakan, penyidik mengungkap tiga kelompok setelah menangkap total delapan tersangka sindikat penjualan rekening tersebut.
Syahduddi menjelaskan, klaster pertama adalah pelaku kejahatan yang menjual atau menyewakan rekening pribadi untuk dijadikan tempat menyimpan transaksi perjudian online.
“Dalam kasus ini yang menjadi peserta adalah mereka yang menjual/menyewakan rekeningnya kepada tersangka RS,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/11).
Sedangkan kelompok kedua mencari atau merekrut orang untuk menyewakan atau menjual rekening bank untuk dijadikan tempat menyimpan uang judi online.
Siathudi mengatakan, pekerjaan juga dilakukan untuk mengumpulkan rekening para penjahat di klaster kedua yang dijual atau disewakan untuk diserahkan kepada pimpinan untuk dikirim ke Kamboja.
Terakhir, kata dia, klaster ketiga diisi oleh pemilik dan pengelola perusahaan jual beli atau sewa rekening bank untuk bandar judi online di Kamboja.
Selain itu, Syahduddi mengatakan setiap akun yang dijual atau disewakan kepada bandar judi di Kamboja bernilai Rp 10 juta per akun.
Rinciannya, biaya rekening Rp2 juta, lalu biaya telepon Rp3 juta, dan terakhir biaya pos dan keamanan Rp5 juta.
Tersangka pertama atas nama rumah sakit mengumpulkan rekening bank dan ATM kemudian memasang aplikasi e-banking di telepon genggamnya dan mengirimkannya ke Kamboja, katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Grand Sengareng Indah Kapuk yang dijadikan markas penyewaan rekening bandar judi online.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (7/11) dipimpin Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Siaduti. Dia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pihaknya setelah awalnya menangkap empat tersangka pada Kamis (6/11).
Siathudi mengatakan, empat tersangka yang mula-mula ditangkap adalah RD (28), AR (22), ME (21) dan RH (29). Empat pelaku ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk menyimpan dana perjudian online.
Setelah itu, tim melakukan perbaikan dan pengujian di Perumahan Sengareng Indah, Kabuk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menangkap empat orang terdakwa yang terlibat sindikat uang sewa.
Para tersangka diketahui berinisial RS (31), kemudian DAP (27), Y (44), dan RF (28), pemilik rumah. Keempat tersangka terlibat pengiriman ponsel berisi aplikasi m-banking ke Kamboja untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan perjudian online. (tfq/tidak)