Jakarta, CNN Indonesia —
Rosen Perkasa Roslani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi memperpanjang pembebasan bea masuk kendaraan listrik di Indonesia hingga 31 Desember 2025.
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 6, namun perpanjangan ini dengan syarat.
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Penatausahaan Insentif Impor dan/atau Pendistribusian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Empat dalam rangka percepatan penanaman modal.
Aturan terbaru menyebutkan kendaraan listrik dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang sebelumnya hanya dibebaskan bea masuk.
Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang melakukan impor kendaraan listrik roda empat berbasis baterai CBU dan CKD dalam jumlah tertentu dapat memperoleh dua jenis insentif.
Namun jika perusahaan importir ingin menikmati kebijakan baru ini, ada beberapa syaratnya, antara lain berkomitmen untuk melakukan perakitan di Indonesia dengan mengikuti TKDN tertentu.
Pasal I
Berbagai Peraturan dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1074) tentang Pedoman dan Tata Usaha Pendistribusian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Empat Dalam Rangka insentif impor dan/atau percepatan investasi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 2 diubah dan disisipkan ayat (2) dan ayat (3) di antara 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (2a), ayat (2b)), dan ayat (2c), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Pelaku industri dapat diberikan insentif untuk melakukan impor KBL berbasis baterai CBU kendaraan roda empat, dalam jumlah tertentu, dalam masa penggunaan insentif, berupa:
Pajak impor ke dalam sebesar 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung pemerintah; atau b. PPnBM dijalankan oleh Pemerintah.
(2) Pelaku usaha dapat memperoleh insentif KBL berbasis baterai CKD roda empat, dengan jumlah tertentu yang dapat dipungut di Indonesia dengan kinerja TKDN minimal 20% (dua puluh persen) dan maksimal kurang dari 40% (empat puluh persen). ), selama masa penggunaan insentif, berupa:
Bea masuk sebesar 0% (nol persen) atas impor KBL berbasis baterai roda empat dan PPnBM di lingkungan Pemerintah telah memberikan 0 atas produksi KBL berbasis baterai roda empat dari KBL berbasis baterai roda empat CKD. insentif bea masuk sebesar % (nol persen) bea masuk atas impor kendaraan roda empat CKD berbasis baterai KBL; atau b. Pemerintah mengusung PPnBM untuk penyerahan KBL berbasis baterai roda empat.
(2a) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan impor dari negara yang mempunyai perjanjian atau perjanjian internasional dengan Indonesia.
(2b) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dapat mengajukan permohonan hak impor preferensial.
(2c) Bea preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau perjanjian internasional yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan bea masuk berdasarkan impor. tugas. Sebuah perjanjian atau perjanjian internasional.
Peraturan Menteri Penanaman Modal ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 dan diumumkan oleh Plt Direktur Jenderal Perundang-undangan dan Peraturan Kementerian Hukum dan Keamanan Asep N. Mulyana pada tanggal 12 November 2024 dan ditandatangani oleh Kepala BPKM Rosen Perkasa Roslani. . .
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 hari setelah tanggal diundangkan.
(Tim/Mike)