Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan Shri Mulyani mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun 2025 masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan 7 Tahun 2021.
Dia juga menyatakan belum ada pembahasan mengenai penundaan pelaksanaan kenaikan pajak.
Mulyani mengingatkan bahwa meskipun banyak pembicaraan mengenai kenaikan pajak di tengah melemahnya daya beli, anggaran pemerintah harus sehat sebagai peredam guncangan perekonomian.
“Kesehatan APBN tetap perlu dijaga karena APBN harus mampu beroperasi dan merespons episode krisis keuangan global. Countercyclicality tetap perlu kita jaga,” ujarnya dalam rapat kerja ke-11 komisi tersebut, Rabu (13/8/2021). 11). .
Sekaligus, ia menegaskan sangat setuju dengan pendapat anggota komisi
Ia juga mengatakan, pemerintah tidak mengambil kebijakan memungut pajak secara membabi buta dari seluruh lapisan masyarakat. Ada grup dengan diskon dan termasuk pajak.
“Jadi di sini sudah kita bahas bapak ibu, sudah ada undang-undangnya, kita harus bersiap melaksanakannya, tapi tidak membabi buta, dengan penjelasan yang baik,” jelasnya.
Dalam UU HPP, ada beberapa sektor yang dikecualikan dari perpajakan, terutama sektor kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan.
Selain itu, bagi usaha kecil dan menengah, pemerintah memberikan keringanan pajak dengan menurunkan tarif pajak penghasilan final dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Artinya, ketika kita mengambil kebijakan perpajakan, termasuk PPN, pada bidang kesehatan, pendidikan, dan sembako, kita tidak buta, tidak terverifikasi, dan acuh tak acuh. “Ada diskusi panjang di sini saat itu,” tutupnya.
(ldy/sfr)