Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trigasih Lempong atau Tom Lempong akan mengajukan penyelidikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan oknum yang diduga menyalahgunakan izin impor gula.
Kuasa hukum Lempong, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen praperadilan.
“Semua pengaturan sudah selesai,” kata Arie kepada wartawan, Senin (4/11) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Namun Ari tidak menjelaskan kapan sidang praperadilan tersebut akan direkam di pengadilan. Dia mengatakan kami akan memberi tahu Anda sesegera mungkin.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lempong sebagai tersangka skandal impor gula.
Abdul Gohar, direktur investigasi kejahatan khusus Wakil Jaksa Agung, mengatakan penyelidik memiliki cukup alat untuk mengidentifikasi Tom sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah CS, mantan direktur PT Perusahaan Dagang (PPI) Indonesia.
Tom Lembang diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai menteri perdagangan dengan menerbitkan izin persetujuan impor (PI) berkedok memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula nasional meski Indonesia surplus gula.
Tom Lembang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan pihak yang tidak berkepentingan mengimpor Gula Pasir Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Pasir Putih (GKB).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian pemerintah akibat impor gula tanpa menaati hukum mencapai Rp400 miliar.
(tfq/tsa)