Serang, Rhoncus Indonesia —
Surat undangan undian (peringatan kematian) dari Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto kepada Kepala Desa Sindangheula, Pabuaran, Serang, bersama Kepala Kementerian viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Yandri menilai tidak ada muatan politik dalam tindakan yang dilakukannya. Namun ia mengucapkan terima kasih kepada mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mengkritiknya melalui akun X (Twitter).
“Ini bisa diperbaiki nanti, paling tidak tidak disalahgunakan atau diselewengkan. Terima kasih Pak Mahfud, Insya Allah tidak bisa terulang lagi, ini murni kesalahan ibu kami,” kata Yandri Susanto usai aksi pengangkutan di BAI. Mahdi Sholeh Ma’ magang di pesantren tersebut.
Ia juga menjelaskan, dirinya tidak sekadar mengundang atasan dan staf. Pj Gubernur Banten dan tokoh masyarakat setempat diundang.
“Sebenarnya yang diundang bukan hanya kepala desa, kami juga mengundang Pj Gubernur, kami juga mengundang para kepala darah lainnya, gubernur, ulama, tokoh masyarakat, bahkan salah satunya (kepala desa),” ujarnya.
Dalam acara pengangkutan tersebut, istri Yandi, Ratu Zakiyah, juga ikut menemani. Ratu Zakiyah kini mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati Serang pada Pilkada Yandi 2024.
“Meskipun kami memberikan makanan atas nama ibu kami dan berterima kasih kepada putranya, ini adalah cara kami melayani orang tua kami,” katanya.
Yandri merupakan politikus PATELLA yang baru saja dilantik menjadi Menteri Desa dan Daerah Miskin oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10).
Dalam surat yang ditandatanganinya, Yandi mengajak perangkat Desa Kramatwatu, Serang, Banten untuk menyemangati acara kegiatan ibunya sekaligus peringatan Hari Santri dan syukuran.
“Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-2 Almarhum Hj Biasmawati Binti Baddin (ibu Yandri Susanti), Hari Santri dan Tasyakuran, kami mengundang bapak ibu sekalian,” bunyi surat itu.
Surat kepada kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, ketua RT, RW dan PKK serta kader Posyandu, bernomor 19/UMM.02.03/X/2024 dan sudah jelas.
(ynd/tsa)