Jakarta, CNN Indonesia —
Secara umum larangan penjualan mobil dan pemberitahuannya sama-sama berkaitan dengan kepemilikan mobil, namun dengan prosedur yang berbeda.
Hal ini penting untuk diketahui karena dapat menghindari pajak progresif ketika wajib pajak ingin menambah mobil di kemudian hari. Namun hingga saat ini sebagian besar wajib pajak belum memahami perbedaan antara pemberitahuan dan larangan penjualan kendaraan.
Kepala Bapenda Pusat Penerangan Pendapatan dan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Morris Danny menjelaskan, pemblokiran kendaraan merupakan kegiatan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Penindakan Residen Ranmore yang merupakan penandaan data registrasi suatu kendaraan tertentu. kendaraan.
“Langkah ini bertujuan untuk melakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan. Sesuai Undang-undang Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pembatasan, yaitu pembatasan data BPKB dan pembatasan data STNK. , “kata Morris. .
Tujuan pemblokiran data BPKB adalah untuk mencegah terjadinya perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya; memastikan penegakan peraturan lalu lintas sehubungan dengan proses pidana atau hukum lainnya; dan melindungi kepentingan kreditur, misalnya kreditur kendaraan.
Sedangkan pemblokiran data STNK dilakukan untuk memvalidasi dan memperpanjang STNK atau mencegah proses perubahan STNK; serta aparat penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Laporan penjualan mobil
Undang-Undang Gubernur 185 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pemberitahuan penjualan kendaraan merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah penjualan kendaraannya kepada pihak ketiga atau langsung.
“Langkah ini penting karena dengan melaporkan penjualan mobil, pemilik menghindari pajak progresif atas pembelian mobil baru, serta masalah di masa depan,” kata Morris.
Perbedaan besar lainnya adalah penyitaan mobil dilakukan oleh Polri, sedangkan laporan penjualan mobil dilakukan setelah mobil tersebut dijual oleh Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta melalui Bapenda DKI. .
Morris menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari regulasi yang dirancang untuk mengontrol jumlah dan kepemilikan kendaraan guna menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat.
“Transportasi dan pelaporan penjualan kendaraan mempunyai implikasi penting khususnya bagi pemilik kendaraan di sekitar DKI Jakarta,” tutupnya.
Pelaporan mobil terjual dapat dilakukan dengan mudah melalui website taxonline.jakarta.go.id, tidak perlu mengunjungi SAMSAT. Metode pelaporan dapat ditemukan di sini.
(rea/rir)