Jakarta, CNN Indonesia.
Pendaftaran pegawai negeri dengan kontrak kerja (PPPK) 2024 tahap 2 dibuka mulai Minggu (17/11).
Calon pelamar harus membuat akun SCASSN terlebih dahulu sebelum mendaftar untuk memilih kursus dan agensi. Berikut cara daftar akun SCASSN PPPK 2024 Tahap 2.
PPPK Tahap 2 merupakan seleksi bagi non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk pelatihan guru di instansi daerah.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dilakukan secara online melalui portal sistem seleksi pelamar Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN Cara Daftar Akun PPPK 2024 PPPK 2024 tahap 2).
Jika Anda sudah siap mendaftar PPPK Tahap 2, Anda harus membuat akun SSCASN 2024 terlebih dahulu. Berikut cara mendaftar menggunakan Panduan Pendaftaran Calon ASN 2024. sscasn.bkn.go.id/akun di browser. Klik Buat Akun untuk memulai proses pendaftaran. Peringatan. Itu akan muncul dan meminta akses ke kamera. Klik Izinkan untuk mengizinkan kamera. Pendaftar akan diarahkan ke halaman “Langkah 1: Verifikasi identitas”. Isi NIK KTP, nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, kabupaten/kota tempat KTP diterbitkan, nomor handphone dan alamat email aktif serta kode Captcha yang ditampilkan, lalu klik tombol “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses Jika informasi sudah benar maka akan muncul tampilan ‘Langkah 2: Isi informasi’ Masukkan alamat email, nama bebas (sesuai gelar), tempat lahir (sesuai KTP), wilayah lahir/ kota (sesuai judul). ijazah) dan tanggal lahir (sesuai ijazah) dan jenis kelamin Selanjutnya, unggah gambar pindaian KTP Anda dan ambil foto selfie sesuai situs web. Kemudian isi password, pertanyaan dan jawaban keamanan, serta kode captcha. Harap pastikan bahwa semua informasi sudah lengkap dan benar, karena informasi yang tercatat tidak dapat diubah. Kemudian klik “Lanjutkan”. Kemudian layar “Langkah 3: Verifikasi Informasi” akan muncul. Pastikan tidak ada kesalahan ketik. Jika benar, klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun. Klik menu “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mencetak kartu informasi rekening. Setelah mencetak kartu informasi rekening, pelamar dapat melanjutkan. ke langkah selanjutnya yaitu mendaftar dan login.
Syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2
Berikut syarat yang harus dipenuhi pelamar sebelum mendaftar PPPPK Tahap 2 2024. Persyaratan pelamar: Tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, guru non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, lulusan PPG, pelamar pendidikan dari instansi daerah yang kelulusannya informasinya terdaftar di database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Persyaratan dokumen: Kartu Keluarga (KK), Kartu Kependudukan (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Pencatatan Kependudukan dan Kependudukan. (Disdukcapil) Ijazah Sertifikat Kualifikasi Akademik Foto paspor Selfie/selfie Dokumen lain sesuai jenis lamaran dan peraturan instansi.
Kalender PPPK 2024 tahap 2
Bagi pelamar yang mendaftar PPPK 2024 Tahap 2, berikut jadwal lengkap PPPK 2024 Tahap 2 sebagai panduan dengan mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD /K/2024: 1-30 November 2024 Pendaftaran Seleksi: 17.11.-31.12. 2024 Seleksi Administrasi : 16.12.2024-3.2.2025 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 4.-18.2.2025 Periode Lomba : 19.-21.2.2025 Lomba : 20.-27.2025 Pasca Lomba : 2.2.202 Notifikasi Penarikan informasi akhir : 1.-7.3.2025 5 Jadwal seleksi kompetensi : 24.3.-8.4.2025 Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi : 9.-16.4.2025 Pelaksanaan seleksi kompetensi : 17.4. -16.5.2025 Pemrosesan poin seleksi kualifikasi : 22 April – 21 Mei, pengumuman hasil kelulusan tahun 2025 : 22.- 31.5.2025 Pelaksanaan seleksi keterampilan teknis tambahan : 25.4. – 17.5.2025 Integrasi poin seleksi kompetensi dan tambahan poin seleksi kompetensi teknis: 30.4. – 22 Mei 2025 Pengumuman hasil wisuda : 2 Mei 2025 -31 2025 HRD NI selesai PPPK : 1.–30. Usulan keputusan NI PPPK Juni 2025: 1.–31. Juli 2025
Berikut cara daftar akun PPPK Tahap 2 Tahun 2024 yang dapat dijadikan panduan bagi pelamar, beserta persyaratan dan jangka waktunya. (rata-rata/fef)