Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sedang mengusut Edward Tannur dan putranya Gregorius Ronald Tannur dalam kasus hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Agung Pusat Penerangan Hukum Harley Siregar mengatakan, penyidikan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Jawa Timur, tempat Ronald Tannur ditahan.
Harley tidak merinci materi yang akan dipelajari penyidik melalui ujian tersebut. Namun setelah Meyrizka Wijaja yang merupakan ibunda Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, keduanya diperiksa penyidik.
“Edward Tannur hari ini diperiksa di Surabaya. RT diperiksa di Rutan Surabaya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/11).
Harley mengatakan, penyidik juga memeriksa tersangka Zarof Rikar dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kartika Kejagung. Zarof diperiksa penyidik soal skema suap terhadap hakim MA dalam putusan Ronald Tannur.
Rencananya ZR ada jadwal pemeriksaan lanjutan oleh penyidik tanpa ketiga hakim yang juga saling diperiksa, ujarnya.
Jaksa Agung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya, antara lain Erintua Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus “pembunuhan”.
Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai berbagai nilai senilai Rp20 miliar dan sejumlah barang elektronik.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meyrizka Vidjaja, sebagai tersangka suap. Meirizka diduga menyuap ketiga hakim tersebut melalui Lisa sebesar Rp3,5 miliar.
Selain itu, Jaksa Agung juga menetapkan mantan Kepala Balitbang Kumdil dan Diklat M.A. Zarof Rikar dan Wakil Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus konspirasi jahat suap dan berpuas diri saat menjalani hukuman Ronald Tannur di MA. . . pengadilan
Keduanya telah melakukan niat jahat untuk melakukan suap, sehingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam penyelesaiannya, Lisa menjanjikan bayaran sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu, Lisa juga menyuap Zarof untuk ketiga hakim kasus Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar. Namun uangnya tidak sampai dan ada di rumah Zarof.
(tfq/wis)