Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi III DPR RI menandatangani dokumen perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini sebagai bagian dari Program Aksi Hukum Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Umum Rakyat (RDPU) di ICJR, China (7/11). Habib mengaku telah menandatangani RUU KUHAP yang diminta anggota DPR (Baleg) pada Rabu (6/11).
“Komisi III sudah menyerahkan rancangan KUHAP. Kalau tidak salah kemarin ya kemarin benar, kemarin saya masuk sebagai Baleg Prolegnas Prioritas 2025,” kata Habib.
Lebih lanjut, Komisi III DPR meminta Komite Ahli dan Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR menyiapkan pasal dan buku untuk penulisan ulang undang-undang tersebut.
Habib saat itu mengaku pihaknya meminta ICJR mengomentari beberapa poin dalam revisi KUHAP tersebut. Mereka berharap pada akhir tahun ini, reformasi KUHAP sudah rampung.
“Untuk mempersiapkan konstitusi, Komisi III dapat meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk ICJR,” kata politikus Gerindra.
Anggota Komisi XIII DPR Yasonna Laoly sebelumnya mengusulkan agar KUHAP diperbarui. Ia menilai reformasi undang-undang perlu dipertimbangkan secara matang.
Politisi PDIP itu mengakui, KUHAP sulit didorong pemerintah karena sudah menjadi isu kontroversial. Politisi PDIP ini menyoroti sejumlah persoalan yang melibatkan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
“Dari segi hukum saya bertanya, karena kita tahu akhir-akhir ini ada masalah besar di MA, hakim kita,” kata Yasonna yang menjabat Mekumham selama lebih dari 10 tahun di pemerintahan Jokowi sebelumnya.
KUHAP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024, serta Prolegnas Jangka Menengah DPR periode sebelumnya. Namun, ketika DPR selesai, undang-undang tersebut belum banyak mengalami kemajuan.
Saat ini Baleg DPR sedang serius mengadakan rapat perencanaan untuk menyusun daftar Prolegnas jangka panjang, menengah, dan penting periode 2024-2029.
(thr/anak)