Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Birin.
Mereka ingin melengkapi berkas perkara enam tersangka pelaku suap dan penggelapan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sebagai saksi.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KKB) sedang mengambil tindakan, salah satunya memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan atau dalam sprint, dan kita tunggu. Insya Allah tidak lama. waktunya,” kata Juru Bicara CPC Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11).
Seorang purnawirawan juru bicara Polri mengatakan pihaknya masih menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengirimkan salinan putusan awal lengkap yang memenangkan Birin.
Menurut Tessa, BPK akan mengambil langkah dari situ, termasuk kemungkinan membuka surat perintah penyidikan (IOR) baru.
“Tidak ada catatan,” kata Tessa.
Paman Birin untuk sementara lolos dari jerat hukum dalam kasus suap dan gratifikasi yang sedang berlangsung di KPK. Meski begitu, Paman Birin memutuskan mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sewenang-wenang ikut dalam penyidikan terhadap Birin. Hakim memutuskan penetapan Paman Birin sebagai tersangka tidak sah dan tidak mengikat.
Dimulai dengan Operasi Overhand (OTT) pada awal Oktober. Keenam orang yang ditangkap dalam aksi tersebut kini telah ditangkap KPK.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Pejabat Pembuat Komitmen dan Cipta Karya (PPK), Pemprov Kalsel Yulianti Erlinah (YUL), Direktur Tahfidz Darussalam. Penagih rumah dan uang atau fee, Ahmad (AMD) dan Plt. Agustya Febri Andrean (FEB), Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Mereka disangka melanggar Pasal 55, Pasal 11, Pasal 12 huruf a) atau b) KUHP, atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12-B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan donaturnya adalah pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (YUD). Sugenget dan Andit berdasarkan Pasal 55 ayat (1) huruf a) atau b) UU Tipikor atau Pasal 13, serta Btk. diduga melanggar Pasal 55 (1). (ryn/fra)