Surabaya, CNN Indonesia –
Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R tampak tak diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap dan pembebasan terpidana pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur. .
Keterlibatan petugas berinisial R ini pertama kali diungkap Kejagung saat mempublikasikan penetapan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaj, sebagai tersangka, Senin malam (4 November).
R disebut-sebut merupakan orang yang mengatur susunan panel dalam kasus Ronaldo. Hal itu dilakukannya usai bertemu dengan pengacara terpidana, Lisa Rahmatova. Pertemuan keduanya diatur oleh mantan Panitera Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
“[Penyidikan terhadap pejabat PN Surabaya berinisial R] kemungkinan besar akan berkembang lebih lanjut, kita tunggu hasil penyidikannya,” kata Kepala Jaksa Penuntut Umum (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Selasa (5/5). . 11).
Mia meminta masyarakat bersabar. Tentu saja, dalam hal ini R akan didengar dan diperiksa seiring berjalannya waktu. Seperti halnya ibu Ronaldo, Meirizka Widjaja yang tiba-tiba dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai kemarin malam, ibunya tiba-tiba dipanggil dan hasil pemeriksaan khusus seperti ini,” ujarnya.
Mia pun mengaku belum bisa membeberkan siapa petugas PN Surabaya berinisial R tersebut karena untuk bahan penyidikan.
“Ini bahan penyidikan, sayang kami tidak boleh menyebutkannya,” kata Mia.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar sebelumnya mengungkapkan, kasus suap yang berujung pada bebasnya Ronald Tannur adalah petugas berinisial R di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
R disebut-sebut merupakan orang yang mengatur juri untuk menilai Ronaldo. Hal itu dilakukannya usai bertemu dengan pengacara Ronaldo, Lisa Rahmatova. Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Zarof.
Abdul Qohar menuturkan, kronologis pertemuan itu bermula saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), menghubungi Zarof untuk mengenalkannya pada sosok R sebagai Panitera PN Surabaya.
Baik Lisa maupun Zarof ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap yang membebaskan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdul mengatakan, Lisa mengajukan permohonan tersebut dengan maksud agar R memilih majelis hakim kasus Ronald Tannur sesuai permintaan.
“LR (Lisa Rahmat) telah meminta agar ZR (Zarofa Ricar) berinisial R diajukan ke panitera PN Surabaya dengan maksud memilih juri untuk mengadili kasus Ronald Tanur,” kata Abdul, Senin (4). .kepada wartawan /11).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar, serta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka suap. Meirizka diduga memberikan suap Rp3,5 miliar kepada tiga hakim melalui Lisa.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus konspirasi jahat suap dan gratifikasi dalam proses putusan Ronald Tannur di Kantor Tertinggi. Pengadilan.
Keduanya diketahui telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap, sehingga Ronald Tannur pun divonis bebas dalam putusan kasasi. Dalam perjanjiannya, Lisa Zarof menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar.
Sementara Lisa Zarof menyerahkan suap sebesar Rp 5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Namun uang tersebut belum diserahkan dan masih berada di rumah Zarof. (Frd/anak)