Jakarta, CNN Indonesia —
Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan pemimpin daerah (Pilkada) 2024. Jadi Pilkada 27 November itu hari libur atau bukan?
Pada tahun 2024, pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi di Indonesia. Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 2 tanggal 26 Januari 2024, CPI menetapkan kalender penyelenggaraan pilkada pada Rabu (27/11).
Seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih pada tanggal tersebut dapat memilih kepala daerah pilihannya untuk periode 2024-2029.
Pemilu ini bertujuan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, dan wakilnya secara serentak di sejumlah daerah. Apakah Pilkada yang digelar 27 November itu hari libur atau bukan?
Mengutip situs Menpanrb, hal itu akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden (Perpres) tentang hari libur nasional terkait Pilkada Sinkron 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.
Melihat pelaksanaan Pilkada 2020, pemerintah saat itu menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur sekaligus hari pemungutan suara Pilkada.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.
Hal serupa juga terjadi pada pemilu parlemen 2024. Pemerintah menetapkan hari pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini diambil agar seluruh warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara penuh tanpa dibatasi oleh aktivitas pekerjaan resminya.
Aturan libur hari pemungutan suara
Aturan mengenai hari libur pada saat pemilu diatur dalam Pasal 167 ayat 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 84 ayat Undang-Undang Nomor 3 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Sebagaimana dijelaskan dalam kedua pasal tersebut, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari libur di seluruh negeri.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional dan akan menginstruksikan KPU daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SC) mengenai penetapan hari libur tersebut.
“Selanjutnya kami akan memberikan instruksi kepada KPK provinsi dan kabupaten/kota untuk menerbitkan surat keputusan tentang penyelenggaraan pilkada pada 27 November 2024,” Agustus mengutip Kementerian Aparatur Negara dan Birokrasi. Reformasi (KemenPANRB ) ) website.
Demikian penjelasan apakah Pilkada yang digelar pada 27 November nanti merupakan hari libur atau tidak. Saat ini belum ada keputusan mengenai penetapan hari libur tersebut.
Namun jika melihat pelaksanaan Pilkada 2020, maka pemerintah serentak menetapkan hari pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur umum. (whoah/whoah)