Jakarta, CNN Indonesia –
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi mengucapkan terima kasih atas kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan 17 kabupaten/kota Sumsel dalam penerapan Opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PDB), Transfer Opsi Retribusi Hak Milik Kendaraan Bermotor (BBNKB)) dan Kemungkinan Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Pajak (MBLB) pada Selasa (22/10).
Elen menilai perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumsel. Elen berharap kerja sama yang terjalin akan mengoptimalkan proses pemungutan dan pengelolaan pajak kendaraan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Untuk peluang perpajakan MBLB, disarankan agar pengurus daerah menyusun Peraturan Daerah Bupati/Walikota sebagai bentuk sinergi regulasi dan keuangan,” kata Elen.
Elen menjelaskan, kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan pajak yang potensial bagi daerah. Untuk itu perlu adanya sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pendapatan, termasuk memaksimalkan pendataan, pengumpulan, dan penatausahaan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan utama daerah (PAD) sehingga pembangunan daerah dapat lebih efektif.
Saat ini Sumsel termasuk dalam empat provinsi yang telah mematuhi perintah gubernur dan termasuk dalam 12 provinsi yang menandatangani perjanjian kerja sama.
Direktur Kantor Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan mengatakan aksi sinergis ini bertujuan untuk mendukung kapasitas daerah. Pasalnya, saat ini sebagian penerimaan pajak provinsi disalurkan ke kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
“Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, perbandingan pembagian keuntungan opsen ini akan memungkinkan percepatan pendapatan daerah secara real time, tanpa harus menunggu mana yang menjadi milik provinsi dan mana yang menjadi milik kabupaten/kota. Besaran pokok opsen PDB dan opsen BBNKB ditentukan oleh gubernur daerah kabupaten/kota dan dituangkan dalam SKPD,” jelas Hendriwan.
Selain itu, Wajib Pajak akan membayar opsi PKB dan opsi BBNKB atas pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Selain itu, guna mengoptimalkan pendapatan PDB dan kapasitas PKB dan BBNKB serta kapasitas BBNKB, Hendriwan meminta pemerintah provinsi dapat bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota terkait. Sinergi tersebut berupa pembiayaan bersama atas biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengumpulan PDB dan BBNKB.
Prinsipnya Kemendagri mengawal proses persiapan penerapan opsi PDB dan opsi BBNKB agar penerimaan pajak bisa segera disalurkan, kata Hendriwan.
Optimalisasi Pendapatan PDRB dan Opsen PDRB, Opsen BBNKB dan BBNKB, MBLB Pajak dan Opsen MBLB Pemerintah Provinsi Sumsel bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 PDRB dan Opsen PKB, BBNKB dan BBNKB opsen, Pajak MBLB dan pajak opsen MBLB mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan Undang-Undang HKPD, yaitu pada tanggal 5 Januari 2025
(rea/rir)