Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto menambah dua direktorat (ditjen) baru di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kementerian Keuangan awalnya hanya memiliki tujuh Ditjen dan kini dipimpin oleh Shri Mulyani, Menteri Keuangan. Kini terdapat dua Direktorat baru, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Keuangan dan Direktorat Jenderal Pemantapan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Suplemen ini diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden Kementerian Keuangan (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Keputusan tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024.
“Tugas Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 13 beleid tersebut yang dikutip Rabu (6/11). .
Direktorat ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (dirien) dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Direktur Jenderal melaksanakan tugasnya dengan dibantu oleh Sekretariat Direktorat Jenderal dan sebanyak enam divisi.
Sedangkan Direktorat Jenderal Stabilisasi dan Pengembangan Sektor Keuangan diatur dalam Bagian XI Perpres Nomor 158 Tahun 2024. Direktorat ini juga dipimpin oleh Direktur Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
“Direktorat Jenderal Pemantapan dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang sektor keuangan, industri keuangan, dan kerja sama internasional di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi pesan tersebut. Pasal 45.
Bahkan, jumlah anak buah Menteri Keuangan Shri Mulyani semakin bertambah. Semula Menteri Keuangan hanya dibantu oleh satu Wakil Menteri Keuangan, namun kemudian bertambah menjadi dua, dan kini Wakil Menteri Keuangan di Kabinet Merah Putih berjumlah tiga orang.
Wanita bernama Ani ini juga akan memiliki sembilan CEO baru yang siap membantunya. Faktanya, Kementerian Keuangan pada awalnya hanya memiliki tujuh departemen yang komprehensif:
1. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Keuangan (baru)2. Direktorat Jenderal Pemantapan dan Pengembangan Sektor Keuangan (Baru)3. Kantor Anggaran Umum 4. Bagian Utama Administrasi Perpajakan 5. Administrasi Umum Kepabeanan 6. Administrasi Umum Keuangan 7. Administrasi Umum Barang Milik Negara 8. Administrasi Umum Perimbangan Keuangan 9. Administrasi Umum Pembiayaan dan Manajemen Resiko.
(SKT/PTA)