Makassar, CNN Indonesia —
Penyidik Dinas Pendidikan dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra meminta keterangan guru SD 4 Baito Supriyani terkait kasus Kapolsek Baito dan Bareskrim Baito menerima Rp dari pelapor di kasus penganiayaan anak oleh polisi di Konawe Selatan.
Iya betul, kemarin Bu Supriyani sudah diwawancarai di Propam Polda Sultra, kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian kepada fun-eastern.com, Kamis (7/11).
Dalam kasus ini, kata Iis, penyidik Propam memeriksa Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baitio Aipda Aipda Amiruddin yang diduga menerima uang Rp 2 juta dari Supriyani agar tidak ditangkap saat masih menangani kasus kekerasan terhadap mereka. Badan Intelijen dan Keamanan Baito Aipda Wibowo Hasyim.
“Jadi tim internal sudah mengumpulkan beberapa fakta. Setelah itu, Propam akan melakukan uji etik terhadap Kapolri dan Kabareskrim. Ibu Supriyani akan menjadi satu-satunya saksi dalam pengujian kode etik tersebut,” dia dikatakan.
Sementara itu, kata Iis, penyidik Propam Polda Sultra sedang mendalami keterangan seluruh pihak terkait, termasuk keterangan Supriyani yang diperiksa.
Saat ini pemeriksa sedang melakukan pemeriksaan etik terkait permintaan uang (Rp 2 juta). Kemarin masih dalam pemeriksaan, kata Iis.
Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani mengungkap, sejumlah pihak meminta uang kepada guru SD Negeri 4 Baito, Supryani dalam kasus kekerasan terhadap polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, hingga meminta uang perdamaian Rp. 50 juta hingga Rp 15 juta agar tidak diblokir.
Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris dan Kasat Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin disebut menerima uang Rp 2 juta dari Supriyani untuk menghindari penangkapan.
Ada juga yang diberikan Rp 2 juta kepada Kapolres agar (Supriyani) tidak ditangkap polisi, itu diberikan ibu Supriyani melalui kepala desa, kata Andre Darmawan kepada CNNIndonesia com, Selasa (29 /10). ). ) (mir/anak)