Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan (MENKU) Pak Mulyani mengungkapkan, pemerintah menarik pinjaman tersebut setiap dua minggu sekali. Hal ini sudah berlangsung lama dan menjadi rutinitas pemerintah.
Menurut dia, pencairan utang tersebut melalui lelang obligasi pemerintah (SBN) secara berkala.
“Sebaliknya, di dalam negeri kita mengeluarkan pinjaman setiap dua minggu sekali. Artinya lelang reguler, artinya lelang rutin yang kita adakan dua minggu sekali,” ujarnya kepada Komisi DPR RI, Rabu (13/11). rapat kerja. .
Annie, sapaan akrabnya, mengatakan meski lelang obligasi dilakukan dua minggu sekali, namun dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai persyaratan. Ia juga memastikan pinjaman yang ditarik tidak melebihi jumlah yang dipersyaratkan.
“Kami juga akan melihat selera dan kuantitasnya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dia memastikan utang yang terhutang akan sangat terukur. Misalnya pada tahun 2024, jatuh tempo utang mencapai Rp 434,29 triliun.
Meski jatuh tempo utangnya besar, negara dengan SBN Indonesia dinilai tidak tertekan. Bahkan, mereka cenderung kembali membeli surat utang karena enggan melepasnya.
“Pertama, kalau APBN kita dianggap stabil dan dapat diandalkan, maka pasar bisa melakukannya dan yang memegang surat utang kita yang jatuh tempo tidak akan membayarnya dan kalau tidak punya cara lain juga akan kebingungan, sehingga menunggu untuk melihat. kalau kita sudah keluarkan yang benar baru dan berputar saja,” jelasnya.
Sebab, SBN Indonesia justru diminati asing dibandingkan negara lain, tambah Annie. Apalagi, pascapandemi Covid-19 pun, kinerja APBN sejauh ini cukup baik.
“Jika mereka percaya dengan APBN dan otomasi pengelolaan keuangan pemerintah, kecuali mereka mempunyai alternatif investasi yang sangat menarik, mereka akan membayarnya ketika jatuh tempo, barulah mereka berhak berinvestasi,” tutupnya
Mengutip data Kementerian Keuangan (KMENKU), pemerintah telah melunasi utang sebesar Rp 438,1 triliun per 31 Oktober 2024. Hingga akhir tahun, pembiayaan utang ditargetkan mencapai Rp 648,1 triliun.
(ldy/sfr)