Yogyakarta, CNN Indonesia —
Sri Sultan Hameng Kubuwono
Sultan mengaku sudah lama berkomunikasi dengan PT KAI terkait aset keraton, lima di antaranya berupa Tanah Kesultanan dan statusnya tercatat sebagai aset tetap BUMN.
“(Komunikasi) Bukan hanya PT KAI, Kejaksaan, MA, (Kementerian Keuangan) saja yang melakukan. Tapi mereka tidak berani membatalkan (status aset),” kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Kota pada Jumat (15/11).
Gubernur DIY mengatakan, status aset hanya bisa dihapuskan melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu, sesuai kesepakatan kedua pihak, diputuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Oktober 2024.
“Proses ini sudah lama, jadi kalau tidak setuju, saya tidak akan ke pengadilan,” ujarnya.
Setelah dihapusbukukan berdasarkan putusan pengadilan, status seluruh aset PT KAI yang dibangun untuk keperluan perkara tersebut dicatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Sudan tidak mempermasalahkan BUMN yang menggunakan tanah Kesultanan selama administrasinya baik-baik saja.
Jadi yang terjadi (setelah putusan pengadilan) PT KAI, HGB punya aset di Stadion Sultan. Itu saja, katanya.
Sementara itu, Sultan mengatakan nominal tuntutan ganti rugi sebesar Rs. Memberi terdakwa 1.000 hanyalah formalitas.
“Iya pasti ada kerugian atau apapun yang terjadi, dan itu aspek hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Keraton Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta atas kepemilikan tanah yang diklaim merupakan aset PT KAI. Dalam gugatannya, mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara tersebut didaftarkan pada 17 Oktober 2024 dengan Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat juga menggugat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, putri Sultan HB X. Berdasarkan klausul ini, PT KAI mencatatkan suatu aset tetap dengan nomor identifikasi aset 06.01.00053 AM 400100002010 di atas tanah permukiman di Stasiun Tugu Yogyakarta jalur Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 seluas 297,19 meter persegi.
Dalam kasus ini, penggugat meminta kepada pengadilan untuk menerima undang-undang tersebut dan mengakuinya secara keseluruhan, dengan menyatakan bahwa penggugat mempunyai hak atas tanah di mana Stasiun Tugu berada.
Selain PT KAI sebagai tergugat pertama, ada Kementerian BUMN RI sebagai tergugat kedua. Sementara itu, para tergugat antara lain adalah Kantor Pertanahan BPN di Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Perhubungan RI. (Qom/Fra)