Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Swiss resmi melarang pemakaian burqa atau burqa di depan umum mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut melarang siapa pun mengenakan burqa yang menutupi hidung, mulut, mata, dan wajah di tempat umum atau di gedung pribadi yang dapat diakses publik.
Pada saat yang sama, hanya sedikit perempuan di Swiss yang menutupi wajahnya.
Larangan burqa sebenarnya sudah menjadi sorotan sejak tahun 2021, ketika referendum mengenai masalah tersebut dengan mudah disahkan meski mendapat kritik dari asosiasi umat Islam.
Pemerintah Swiss menyetujui referendum tersebut dengan 51,2 persen suara dan 48,8 persen menentang.
Majelis tinggi Majelis Nasional Swiss, atau Nationalrat, kemudian mengesahkan undang-undang resmi yang melarang burqa pada 20 September 2023.
Kini, Dewan Federal Swiss telah mengonfirmasi dalam pernyataannya bahwa mereka telah memberlakukan larangan burqa, dan pelanggarnya akan didenda sebesar 1.000 franc Swiss atau setara Rp 17,9 juta.
Undang-undang baru ini akan menggantikan undang-undang di 15 wilayah Swiss yang melarang penggunaan penutup kepala.
Namun larangan burqa tidak akan berlaku pada pesawat terbang atau fasilitas diplomatik dan konsuler. Wajahnya mungkin masih tertutup di sinagoga atau tempat suci lainnya.
Selain itu, penutup wajah mungkin diizinkan untuk alasan kesehatan dan keselamatan, adat istiadat setempat, cuaca, serta untuk alasan seni, hiburan, atau periklanan.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa penggunaan masker untuk melindungi individu dalam menjalankan kebebasan berekspresi dan berkumpul dapat diperbolehkan atas persetujuan pihak yang berwenang, agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Kebijakan ini juga dimungkinkan oleh kelompok yang melarang pembangunan bait suci baru di Swiss pada tahun 2009.
Larangan pada tahun 2009 awalnya ditolak oleh pemerintah dan parlemen karena melanggar konstitusi Swiss, kebebasan beragama, dan tradisi toleransi yang sudah lama ada di negara tersebut.
Namun, mayoritas masyarakat, dengan dukungan dari Partai Rakyat Swiss yang beraliran kanan, awalnya setuju bahwa pemerintah tidak boleh membangun sinagoga baru.
Negara-negara Eropa lainnya, seperti Swiss, baru-baru ini menerapkan larangan mengenakan burqa di depan umum.
Perancis telah menerapkan kebijakan yang sama sejak tahun 2011, diikuti oleh Bulgaria pada tahun 2016. Denmark dan Austria memberlakukan undang-undang serupa pada tahun berikutnya.
(RNA/DNA)