Makassar, CNN Indonesia —
Seorang gadis remaja berinisial CA (14) diduga diperkosa oleh 10 pria di Kota Balu, Sulawesi Tengah. Para tersangka telah ditangkap polisi.
Kanit Reskrim Polres Balu A.K.P. Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11), Muhammad Reza mengatakan, “Dalam kasus ini, kami telah menangkap sekitar 10 orang yang terlibat perbuatan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Reza menjelaskan, sebelum bergantian memperkosa korban, terdakwa memaksanya menenggak minuman beralkohol dan menggunakan narkoba. Pelakunya terdiri dari pria dewasa dan anak muda.
Terdakwa yang ditangkap adalah AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), HS (16), HH (16), AW (18), dan SN (21).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/11) pukul 23.00 Wita. Awalnya, terdakwa berinisial AM dan HS dijadwalkan menemui HH di Jembatan Kanuna. Mereka kemudian mendatangi rumah perempuan berinisial IM di Desa Salena Pathanjes.
“Setelah sampai, korban menelepon AM. Korban dan tersangka kemudian bertemu di rumah IM dan menunggu orang tua IM yang ada di luar. Saat orang tuanya datang, mereka pamit dan pergi keluar untuk bermalam Minggu malam,” kata Reza.
Setelah itu, tersangka dan korban pergi ke sebuah rumah kosong di Tongala Kodi untuk pesta minum. AM meminta uang Rp 10.000 kepada korban untuk membeli minuman beralkohol. Belakangan, kata Reza, ia juga memaksa korban meminum minuman beralkohol.
“Setelah kembali membawa minuman beralkohol, AM dan HH meminum minuman tersebut. Kemudian mereka memaksa CA untuk minum, meskipun korban menolak, AM dan HH terus menarik tangan korban dan memaksa, akhirnya korban CA terpaksa minum,” kata Reza. .
Sedangkan saksi IM dan HS Fox ngobrol sambil menyesap permen karet tapi tidak minum, ujarnya.
Selang beberapa waktu kemudian datanglah narapidana lain seperti FR, AW, GL, BT, AS dan AG. Para penjahat kembali membeli minuman keras dan berbagai obat-obatan terlarang. Sedangkan korban yang sudah mabuk dibawa ke kamar di rumah kosong.
AM dan HS kemudian bergantian memperkosa CA. Pengamat lainnya mengikuti.
“Dalam keadaan mabuk, terdakwa AM dan HS langsung bergantian menyetubuhi korban. Aksi ini disusul terdakwa lainnya. Bahkan, terdakwa juga sempat melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga, sehingga keluarga membuat laporan polisi pada 7 November 2024. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Kami menemukan banyak barang bukti yang mendukung proses penyidikan kasus ini, antara lain dua buah bungkus plastik, dua kaleng lem palsu, pakaian milik korban CA. Terdakwa mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba kemudian melakukan hubungan badan. Berhubungan badan dengan korban, katanya.
Para terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) serta pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. (Mir/tsa)