Jakarta, CNN Indonesia —
Australia akan mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan pada Kamis (7/11) bahwa undang-undang tersebut akan mulai dibahas di Parlemen Australia tahun ini.
Kemudian undang-undang tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah disahkan oleh para deputi, tepatnya pada akhir tahun 2025.
Menurut Albanes, undang-undang ini diperlukan untuk mengurangi penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur di Australia.
Sebab, kata dia, penggunaan media sosial secara berlebihan dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental serta membahayakan masa depan anak.
“Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan segera menghentikannya,” kata Albanese dalam konferensi pers yang dilansir Reuters.
Apalagi, saat ini banyak sekali konten pornografi yang beredar di media sosial. Hal ini, lanjut Albanes, tentu saja dapat berdampak buruk bagi masa depan anak-anak ketika mereka beranjak dewasa.
“Jika Anda seorang anak berusia 14 tahun yang menyadari hal ini, ketika Anda sedang menjalani perubahan hidup dan menjadi dewasa, itu bisa menjadi saat yang sangat sulit dan yang kami lakukan adalah mendengarkan lalu bertindak,” dia ditambahkan.
Pengesahan undang-undang ini juga didukung oleh Partai Liberal, partai yang saat ini merupakan oposisi terhadap pemerintah Australia.
Selain mengesahkan undang-undang yang melarang media sosial untuk anak-anak, Australia saat ini juga sedang menguji coba sistem verifikasi usia di beberapa platform media sosial. Sistem ini berfungsi untuk mencegah anak di bawah umur mengakses jejaring sosial.
Jadi sistem verifikasi usia ini akan bekerja dengan mendeteksi usia pengguna. Jika pengguna diketahui masih di bawah umur, sistem ini akan secara otomatis memblokir pengguna tersebut dari jejaring sosial.
Menteri Komunikasi Australia Michael Rowland mengatakan beberapa platform media sosial akan terpengaruh ketika Australia menerapkan undang-undang yang melarang media sosial anak-anak.
Beberapa di antaranya seperti Facebook, TikTok, dan X. Australia akan memperketat aturan penggunaan ketiga jejaring sosial tersebut karena dianggap banyak memuat konten yang tidak cocok untuk anak di bawah umur. (gas/rds)