Jakarta, CNN Indonesia –
Calon Pengawas KPK (Cadewa) DPR III. Ia bersama panitia menyampaikan pandangan, informasi, dan pendapatnya mengenai penyelenggaraan tes kepatutan dan tes kepatutan (monitoring dan tes kepatutan) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11).
Kadeva KPK Mirwazi mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (KK) yang menghilangkan kewenangan Dewas KPK dalam mengatur perizinan kebocoran telepon dan penggeledahan rumah oleh penyidik.
Mirwazi menilai, putusan MK memudahkan penyidik KPK melakukan tindakan merugikan dalam mengusut perkara.
“Ini yang sangat kita sayangkan. Mengapa Mahkamah Konstitusi membatalkannya? Padahal pelanggaran yang dilakukan penyidik sudah banyak disidangkan,” kata Mirwazi kepada hadirin Dewas KPK di DPR III. Dan uji seperti komite Anda. di DPR, Jakarta, Rabu (20/11).
Mirwazi menegaskan, komisi antirasuah tidak boleh mengambil keputusan sembarangan dalam panggilan telepon dan studi kasus.
Bahkan, dia menuding penyidik KPK mengincar orang yang tidak bersalah.
“Ada seseorang yang menggeledah rumah orang tuanya dan meminta agar mobil mewah orang tuanya disita. Sejauh ini penggeledahan terhadap orang tuanya belum dilakukan,” ujarnya.
Tampaknya detektif akan mendapat manfaat dari penggeledahan, dari penyitaan yang tidak ada hubungannya dengan kejahatan, lanjutnya.
Oleh karena itu, Mirwazi mengatakan, putusan PTUN akan semakin mempersulit Dewas KPK dalam melakukan pengawasan terhadap jajaran penyidik KPK dalam pemberantasan korupsi.
Pencabutan izin 71/PUU-XVII/2019 mengkaji pokok-pokok undang-undang tipikor. berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nasional.
Kali ini, ia juga mengulas kiprah Mirwazi Dewas usai pemeriksaan Komisi Tipikor Nomor 23 Tahun 2018. 19 tahun 2019.
Ia mengatakan, masyarakat bangga dengan penulisan ulang UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Mirwazi, melalui perubahan tersebut, KPK akhirnya mampu membentuk satu organisasi yang mampu mengawasi kerja kelima pejabat KPK tersebut.
“Masyarakat bangga dengan perubahan UU KPK, Pak. Kenapa saya bilang bangga? Karena di UU Nomor 19 Tahun 2019 ada perubahan di UU Nomor 30 Tahun 2002 perubahan Dewas,” ujarnya.
Mirwazi menegaskan, peran Dewas adalah mengawasi KPK, bukan dalam arti menghambat kerja KPK. Namun Dewas bertugas mengawasi pelanggaran yang dilakukan pejabat atau pejabat KPK.
Jadi yang terjadi di sini dalam penyidikan, banyak terjadi pelanggaran hukum. Karena besarnya kekuasaan yang dimiliki para pejabat KPK dan pejabat KPK, maka hal ini perlu pengawasan yang ketat, kata Mirwazi.
Dia berpendapat, permasalahan antara Dewas dan KPK sebelumnya adalah karena dana departemen. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi pembelajaran bagi Dewas ke depan.
Ia merasa ada kesalahpahaman antara kedua kelompok. Misalnya, Dewas menilai mereka berhak mengawasi KPK sambil menunggu proses penyidikan. Sementara KPK menilai Dewas tidak mempunyai hak tersebut.
Dewas menilai dia yang harus menjaga kedalaman penyidikan, sedangkan Pimpinan KPK menilai dia yang terbaik, saya yang terbaik, saya pemimpin, saya penanggung jawab anggaran, kata Mirwazi .
“Ini akan kita buka ke depan, bersama-sama membuat undang-undang,” imbuhnya dalam laporan kepada pejabat Komisi Pemberantasan.
Sementara itu, Kadewa KPK Wisnu Baroto menginginkan para pegawai dan pimpinan lembaga antirasuah menyatakan harta kekayaannya.
Wisnu menggambarkan hal itu sebagai rencana peningkatan integritas seluruh pegawai KPK yang menurutnya kini tengah berjalan lancar.
“Setelah itu, deklarasi harta kekayaan, yang meliputi deklarasi rutin seluruh pegawai KPK. Deklarasi ini harus disetujui,” kata Visnu.
Ia juga berharap seluruh pegawai KPK bisa hidup sederhana dan menghindari kemewahan.
Wisnu menilai dengan hidup sederhana bisa menghindarkan pegawai KPK dari fitnah dan prasangka buruk yang sering muncul.
Maka untuk bertanggung jawab, pemimpin harus mempunyai teladan yang baik, pemimpin yang bersedia menanggung akibat dari tindakan atau kebijakannya tanpa merugikan diri sendiri atau menyalahkan orang lain atau orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, ujarnya.
Tak hanya itu, Wisnu ingin pimpinan KPK selanjutnya adalah pemimpin yang jujur dalam tindakan dan perkataan.
“Jujur bukan hanya soal tidak berbohong, tapi juga bertindak sesuai prinsip etika dan moral,” ujarnya.
Nomor III. Panitia DPR RI pada Rabu (20/11) mulai melakukan uji kepatuhan dan kepatuhan terhadap 10 KPK. Lima dari 10 anggota KPK terpilih menjadi Presiden Prabowo Subianto.
10 kadewa KPK tersebut adalah: Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno dan Wisnu Baroto. (thr/mab/isn)