Jakarta, CNN Indonesia —
Permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dapat dilakukan di kota lain dan bukan di tempat tinggal sesuai KTP. Caranya pun tak jauh berbeda dengan pengajuan SIM di tempat tinggal Anda, karena pengurusan SIM bisa dilakukan di kota mana saja.
Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting bagi pengemudi kendaraan bermotor. Merupakan persyaratan hukum bahwa satu orang mengendalikan kendaraan di jalan. Apabila pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau tetap mengemudikan kendaraan meskipun Surat Izin Mengemudinya sudah habis masa berlakunya, maka petugas polisi berhak mengeluarkan surat tilang.
Untuk menghindari masalah di jalan raya, setiap pengemudi harus membawa Surat Izin Mengemudi. Pemilik SIM harus mengetahui tanggal habis masa berlakunya agar dapat memperbarui sebelum batas waktu tersebut.
SIM baru dapat diatur di negara mana pun, meskipun Anda tinggal di kota lain. Untuk melakukan ini, Anda perlu mempersiapkan kondisi dan memahami cara melakukannya.
Kondisi pembuatan SIM di berbagai kota
• KTP asli yang masih berlaku dan fotokopi
Pemohon Surat Izin Mengemudi harus menyadari bahwa batas usia minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi adalah 17 tahun. Aturan ini berlaku untuk SIM A, B, dan C.
Pemohon harus membawa KTP asli dan dua salinan untuk ditunjukkan kepada petugas jaga. Dokumen ini diserahkan sebagai bukti identitas dan bukti tempat tinggal.
• Foto paspor
Foto paspor harus dicantumkan dalam data kepolisian dan dicetak pada SIM yang dibuat. Foto paspor yang disediakan mempunyai beberapa ketentuan seperti latar belakang biru, pakaian formal dan ukuran standar yang diminta.
• Lulus ujian teori dan praktek
Pelamar juga harus lulus tes teori dan praktik yang dilakukan oleh polisi. Hal ini bertujuan agar polisi mengetahui pemohon siap berkendara di jalan raya.
Cara membuat SIM di luar tempat tinggal KTP
Setelah menyiapkan semua dokumen dan persyaratan di atas, Anda bisa melanjutkan ke proses pembuatan SIM. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat SIM.
• Datang ke kantor Samsat
Pelamar dapat langsung mendatangi Satuan Pengamanan Unit Administrasi SIM di kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu) terdekat dari tempat Anda. Setelah itu Anda akan diminta mengisi formulir aplikasi yang disediakan oleh petugas.
• Pemeriksaan kesehatan
Pemohon wajib menjalani tes kesehatan untuk menilai kesehatan mental dan fisik pemohon SIM.
Tes ini meliputi tes buta warna, tes mata, tes psikologi, berat badan, ciri fisik, tinggi dan berat badan serta tes kesehatan lainnya.
Tes kesehatan bisa dilakukan dengan biaya sekitar Rp 20.000. Sedangkan tes psikologi yang dilakukan fun-eastern.com di Polres Simahi Jawa Barat biasanya menelan biaya Rp 80 ribu.
• Ujian Teori dan Praktek
Kemudian pelamar harus menulis teori dan tes praktek yang diberikan oleh petugas. Tes teori tertulis dilakukan untuk melihat seberapa baik pelamar memahami rambu lalu lintas.
Setelah lulus ujian teori, calon akan melanjutkan ke ujian praktek. Hal ini dilakukan dengan berkendara di sepanjang jalur tertentu tergantung pada jenis sim yang ingin Anda bangun.
Jika pelamar lulus tes praktik, kemungkinan besar mereka akan menerima SIM di akhir proses.
Namun, jika Anda gagal dalam kedua tes tersebut, Anda harus mengulanginya lagi dalam waktu tujuh hari.
• Foto dan sidik jari
Apabila pemohon telah lulus ujian teori dan praktek, petugas akan meminta untuk difoto dan memberikan sidik jari untuk pengeluaran peralatan.
Data ini digunakan untuk mencetak SIM. Data diri pemohon juga akan diperiksa ulang agar sesuai dengan SIM yang dicetak.
• Bayar untuk pembuatan SIM
Lalu masuk ke proses pembayaran cetak SIM. Biaya administrasi yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis SIM yang digunakan.
Biaya penerbitan SIM baru adalah sebagai berikut:
• SIM A harganya Rp 120 ribu
• SIM B I harganya Rp 120 ribu
• Rp 120 ribu untuk SIM B II
• SIM C harganya Rp 100 ribu
Setelah seluruh prosedur selesai, pemohon akan diminta menunggu hingga namanya dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah dicetak dan aktif.
Demikian tata cara dan ketentuan yang harus diikuti bagi pengemudi yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi namun KTP-nya berada di luar tempat tinggalnya. Proses pembuatan SIM biasanya memakan waktu seharian dan bisa dilakukan sendiri tanpa perlu calo. (bisa/biaya)