Jakarta, CNN Indonesia –
Abdul Kohr, Jaksa Agung Muda Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya tak menyangka akan menemukan uang tunai Rp 920 miliar di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Jarof Riker.
Abdul mengatakan, pengacara penyidik yang menggeledah rumah Zaroff di kawasan Senyan, Jakarta Selatan saat itu terkejut menemukan uang tunai sekitar Rp 0 triliun.
“Kami penyidik kaget banget, tidak. Kami tidak menyangka ada uang tunai sekitar Rp 1 triliun dan emas sekitar 51 kilogram,” ujarnya kepada wartawan yang dikutip Senin (28/10).
Video yang diperoleh fun-eastern.com menunjukkan beberapa kontainer yang digunakan untuk menyimpan uang saat penggeledahan pada Kamis (24/10).
Selain itu, penyidik juga terlihat mengambil mesin hitung untuk mencatat jumlah uang yang disimpan Zaraf di kediamannya. Momen penangkapan tersebut dilakukan oleh beberapa penyidik dan disaksikan anggota polisi militer TNI.
Abdul mengatakan, dari hasil uji Zaroff, Rp920 miliar dan 51 kg emas dihabiskan untuk layanan pengurusan perkara di MA pada tahun 2012 hingga 2022.
Dia mengatakan bahwa saudara I.R. akan menangani kasus tersebut dalam bentuk uang di Mahkamah Agung.
Abdul menyatakan penyidik menemukan uang tunai sebesar SGD 74.494.427 dari kediaman Zaroff di Senyan; $1.897.362; EUR 71.200; HCD 483.320; Demikian pula Rp 5,725 miliar rupiah
Selain itu juga ditemukan logam mulia Emas Antam dengan berat total 46,9 kg. Selain itu, satu dompet berisi 12 koin emas berukuran 12 gram, 7 koin emas berukuran 100 gram, 10 koin emas, dan 3 kwitansi emas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memanggil Kumdil M. Zarof Ricker, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan, dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus konspirasi surat dan gratifikasi, menunggu putusan Ronald Tanor di Mahkamah Agung.
Keduanya terbukti bersalah melakukan persekongkolan untuk melakukan suap hingga berujung pada putusan kasasi yang juga membebaskan Ronald Tanur. Dalam kontraknya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan kasus sebesar Rp1 miliar untuk Zaroff.
Sementara suap Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tanu juga dialihkan dari Lisa ke Zaroff. Namun uang tersebut tidak ditransfer dan berada di rumah Zarup. (tfq/wis)