Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar iuran BPJS ditingkatkan paling lambat pertengahan tahun 2025.
Usulan kenaikan tersebut diusulkan untuk menutup defisit keuangan yang mengancam penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia memperkirakan pada tahun 2024, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 20 triliun. Ia khawatir jika ancaman ini tidak diatasi, kelangsungan JKN akan terganggu dan ada kemungkinan gagal bayar pada 2026 jika pembayaran tidak ditingkatkan.
Dia mengatakan, usulan kenaikan tersebut juga karena pemerintah belum mengubah iuran BPJS Kesehatan dalam dua siklus terakhir. Padahal, kata Ghufron, idealnya iuran tersebut ditingkatkan setiap dua tahun sekali.
Nanti pada akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan perkiraan besaran iuran, target manfaat dan juga besarannya (akan disesuaikan), kata Ali di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Senin (11). /11) seperti dikutip dari detik.com.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Rubi mengatakan, mulai tahun 2023 akan terjadi kesenjangan antara pengeluaran BPJS Kesehatan dan pendapatannya.
Menurut dia, rencana peningkatan donasi merupakan salah satu cara untuk menjamin keberlangsungan program JKN seiring dengan penerapan strategi lain mulai dari cost sharing hingga subsidi APBN.
“Mulai tahun 2023 akan terjadi kesenjangan antar sektor yang berarti biaya dan premi akan semakin tinggi. Missing Ratio yang terjadi di BPJS Kesehatan antara pendapatan premi dan klaim yang dibayarkan bisa mencapai 100 persen. Situasi BPJS Kesehatan ini semakin membuat stres dan mengancam non -pembayaran klaim,” kata Mahlil.
Iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Berikut daftar saham BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang aktif saat ini:
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Kelas 2: Peserta Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan, iuran sebesar Rp35 ribu per orang. bulan
Sebenarnya iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp 42 ribu per bulan. Namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
(Agustus/Agustus)