Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Kehakiman (Kejagung) kembali menggeledah rumah pribadi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikar di Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa (29 Oktober).
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan Jaksa Penuntut Pidana Khusus melakukan penggeledahan kedua atas dana yang diperoleh dari dugaan korupsi Zarof.
“Kemarin peneliti ingin memastikan apakah masih ada yang tertinggal di sana. Mereka ingin memastikannya dan kemarin kami sudah menanyakannya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/10).
Namun, pada penggeledahan kedua, penyelidik tidak menemukan bukti lain di rumah Zaroff, kata Harley.
Dia memastikan penyidik terus menggeledah aset dugaan konspirasi suap kasus MA.
“Ya tidak ada yang tertinggal. Tapi masih berkembang, kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menetapkan mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmati sebagai tersangka konspirasi korupsi dan suap terkait hukuman Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai bersalah atas rencana suap buruk sehingga Ronald Tannur pun dibebaskan melalui putusan kasasi. Dalam kontraknya, Lisa menjanjikan bayaran sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof.
Di saat yang sama, Liza Zarof menyuap tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur sebesar Rp5 miliar. Namun uang tersebut tidak terkirim dan masih ada di rumah Zarof.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapuli, sebagai tersangka dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannuri atas pembunuhan.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga menjadi tersangka suap. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp20 miliar berbagai pecahan, serta beberapa barang elektronik. (tfq/tidak)