Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan sekaligus tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016, Thomas Trikasia Limbong tidak memiliki aset tanah, bangunan, dan kendaraan berdasarkan LHPN yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Tom Limbong memiliki harta senilai Rp101,4 miliar per laporan 30 April 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tom Limbong hanya melaporkan kepemilikan harta tidak bergerak lainnya sebesar Rp180.990.000 dan surat berharga biasanya termasuk saham senilai Rp94.527.382.000.
Ia yang sudah lama dikenal sebagai pengusaha, mencatatkan uang tunai dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan harta lainnya senilai Rp4.766.498.000.
Tom Limbong mempunyai hutang sebesar Rp86.895.328 sehingga total hartanya sebesar Rp101.486.990.994.
Sedangkan per 30 September 2015 atau saat menjabat Menteri Perdagangan Kabinet Kerja sisa tahun 2014-2019, Tom Limbong melaporkan harta kekayaan sebesar Rp940.864.466 dan USD10.019.188.
Dokumen LHKPN milik Tom Limbong beredar di media sosial dan menyedot perhatian warganet. Mereka membahas masalah Tom yang tidak memiliki tanah, bangunan, dan mobil.
Beberapa orang memuji cara Tom Limbong mengelola asetnya. Beberapa mengkritiknya.
Tom Limbong, selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perosahan Dagg Indonesia (PPI), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh Jaksa Agung Tim Jampedsos bersama CS.
Menurut informasi kejaksaan, kasus ini telah menimbulkan kerugian finansial bagi pemerintah sebesar 400 miliar dolar.
Tom Limbong dan CS ditahan selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) setelah lolos tes.
Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan penangkapan tersangka baru. (Ren/Fra)