Jakarta, CNN Indonesia —
Dua raksasa mobil Jepang, Toyota dan Honda, telah mematuhi aturan insentif bebas PPnBM untuk impor kendaraan listrik sepenuhnya (CBU). Keduanya menghormati keputusan pemerintah, namun tetap menuntut insentif bagi mobil hybrid.
Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi menjelaskan kendaraan ramah lingkungan tidak hanya kendaraan listrik murni (BEV) tetapi juga jenis hybrid yang patut didukung pemerintah.
Oleh karena itu, semua teknologi tersebut, termasuk hibrida, nampaknya patut mendapat dukungan pemerintah untuk lebih mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan, ujarnya kepada fun-eastern.com, Senin (18/11).
Ia menjelaskan berbagai kendaraan ramah lingkungan yang dijual TAM, antara lain BEV, hybrid (HEVs) dan Plug-In Hybrids (PHEVs), masing-masing berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon.
Dijelaskannya juga, BEV dan PHEV yang dijual TAM di Indonesia saat ini berstatus CBU. Sedangkan HEV seperti Innova dan Yaris Cross diproduksi dalam negeri.
Bersamaan dengan TAM, Direktur Penjualan dan Pemasaran serta Purna Jual PT Honda Prospect Motor Yusak Billi juga meminta pemerintah fokus pada mobil hybrid.
“Kami tentunya berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dan kami berharap tidak hanya teknologi BEV yang didorong. Namun teknologi ramah lingkungan lainnya seperti hybrid dalam upaya transisi teknologi akan sejalan dengan visi kami tentang netralitas karbon di masa depan.” katanya. dikatakan.
Terkait promosi impor BEV yang digalakkan pemerintah, Yusak menilai kebijakan tersebut merupakan langkah untuk merangsang minat konsumen terhadap kendaraan listrik.
Ia memahami insentif tersebut akan diberikan kepada produsen yang ingin membangun fasilitas produksi kendaraan listrik di Indonesia, sehingga kebijakan tersebut juga dapat mendorong investasi dan pengembangan industri otomotif lokal.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merevisi aturan promosi mobil listrik.
Melalui aturan baru ini, pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) sebesar 100 persen untuk impor kendaraan listrik CBU dengan bebas bea masuk.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan No. 1 Tahun 2024 Menteri Investasi dan Hilir atau Kepala BKPM tentang Pembinaan dan Pengelolaan Promosi dan/atau Penyediaan Kendaraan Listrik Baterai Roda Empat Dalam Rangka Promosi Penanaman Modal. .
Peraturan ini merevisi Peraturan No. 6 Tahun 2023 dari Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM dengan judul yang sama. (bisa)