Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Umum Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moldoko memperkirakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 Januari menjadi 12 persen akan mendorong masyarakat membeli lebih banyak mobil listrik.
Sebab, kenaikan PPN diperkirakan akan menaikkan harga mobil bensin konvensional. Sebaliknya, mobil listrik akan mendapat pengurangan PPN dari pemerintah saat ini, turun dari saat ini 11% menjadi hanya 1%.
Mobil listrik diyakini akan semakin kompetitif karena gap harga dengan mobil konvensional semakin dekat.
“(Kenaikan PPN jadi 12 persen) tidak terlalu penting karena ada program negatif 10 persen (untuk mobil listrik). Saya kira insentifnya akan membantu. Jadi kurang dari 1 persen sampai 2 persen,” kata Moldoko dalam keterangannya. Jakarta pada Selasa (19/11).
Catatan, insentif PPN sebesar 10 persen yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik produksi dalam negeri hanya berlaku hingga Desember 2024. Namun karena insentif ini juga masuk dalam kategori prioritas, maka pemerintah mengindikasikan akan diperpanjang.
Menurut Moldoco, meski peningkatan ini berdampak pada daya beli secara keseluruhan, namun insentif kendaraan listrik memberikan dorongan yang kuat kepada masyarakat.
“Ini akan memberikan insentif yang kuat. Masyarakat akan menentukan pilihannya. Dari pada membeli ICE yang sudah mahal, mending beli EV yang harganya lebih murah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengusulkan insentif lanjutan pada tahun 2025 setelah menggelar rapat terbatas dengan tujuh kementerian.
Khusus untuk sektor otomotif, kata dia, pihaknya mengusulkan penerapan pajak penjualan ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas kendaraan listrik bertenaga baterai (KLBB) dan insentif pajak penjualan ditanggung pemerintah (PPNBM DTP) atas barang mewah. Pada tahun 2025, Pemerintah.
Perubahan aturan terkait insentif tersebut sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan untuk diterapkan tahun depan.
Jadi sekarang kita masih menunggu diskusi dengan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati. Seperti kemarin, ada kuota (insentif pajak) untuk sepeda motor. Jadi jumlahnya (kuota insentif itu) tidak dibatasi, kata Airlangga. Waktu telah berlalu.
Sementara Kementerian Keuangan telah menyetujui penerapan PPN 12 persen pada tahun depan. Peningkatan ini disebabkan oleh UU Nomor 2021. Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP) berdasarkan 7. (Perlombaan/Pesta)