Jakarta, CNN Indonesia —
Polres Metro Tangerang menyatakan akan menindak tegas setiap pengemudi truk yang kedapatan melanggar jam kerja.
Kapolres Metro Tangerang Kompol Zane Dwi Nugroho mengatakan, jam operasional truk besar di kawasan Teluknaga dibatasi mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00.
Namun, kata dia, masih banyak pengendara yang melanggar aturan tersebut, salah satunya DWA yang mengalami kecelakaan sepeda motor di Teluknaga pada Kamis (7/11).
“Ini kita kumpulkan dengan para pengusaha, semua setuju. Padahal terakhir kali kita kumpulkan semua setuju, tapi ya, para pengemudi ini sulit diatur,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/11).
Zain mengatakan, pihaknya juga akan membentuk tim gabungan untuk memantau aktivitas truk di kawasan tersebut. Ia menegaskan, akan menindak tegas pengemudi truk yang masih melanggar aturan tersebut.
“Yang jelas kami akan mengambil tindakan tegas, selama ini kami membayar denda, lalu truk itu kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya.
“Kami akan membentuk tim gabungan dan unit gabungan untuk memantau dan memperketat kontrol jam operasional truk-truk tambang tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Zain mengatakan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait aturan operasional truk agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Usulan penyelesaian itu akan menjadi inisiatif RDK untuk mentransformasikannya dari Perda menjadi Perda. Karena ada sanksi yang jelas dalam Perda ini, jelasnya.
Kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan tanah dan sepeda motor terjadi pada Kamis (7/11) di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Warga yang tak kuasa menahan emosi kemudian diduga membakar truk pengangkut tanah tersebut.Kecelakaan bermula saat truk yang dikemudikan DWA sedang melaju dari Kosambi menuju Teluknaga melalui Raya Salembaran.
Setelah itu, sepeda motor yang dikemudikan perempuan berinisial S.D (20) dan dikendarai almarhum anak A.P (9) melintas di lokasi kejadian karena tidak ada.
Seorang anak yang duduk di celengan jatuh tertabrak truk. Akibatnya kaki kiri korban tertimpa ban kiri depan truk.
Baru-baru ini, polisi menetapkan pengemudi truk bermuatan tanah berinisial DWA sebagai tersangka karena dianggap mengemudi ugal-ugalan hingga menimbulkan korban jiwa. Selain itu, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkoba.
(arf/mikrofon)