Jakarta, CNN Indonesia —
Rapat Paripurna Ketujuh DPR RI Tahun Parlemen 2024-2025 menyetujui RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota (DK J) sebagai usulan inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum DPR pada Selasa (11/12) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Apakah RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus di Provinsi Jakarta dapat disahkan sebagai RUU yang diusulkan atas inisiatif DPR RI?” Adies menanyakan pertemuan itu
“Baiklah,” kata para pelayan.
Sebelumnya, usulan tersebut disetujui oleh delapan atau seluruh fraksi setelah rapat yang digelar sehari pada Senin (11/11).
Rapat menyepakati penambahan empat pasal dalam RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut pada pokoknya mengatur aturan perubahan pendaftaran nama dari DKI Jakarta menjadi DKJ bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD yang dipilih dan dilantik setelah pemilu 2024.
Sementara sisa pasalnya akan mengubah daftar nama Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada Serentak 27 November mendatang.
Hasil penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta tentunya akan ditetapkan sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna besok, 12 November 2024, ujarnya. Presiden Bob Baleg. Hasan.
(joe/laki-laki)