Yogyakarta, CNN Indonesia –
Tim kuasa hukum Keraton Yogyakarta membeberkan maksud tuntutan ganti rugi Rp1.000 dalam gugatan pertanahan yang diajukan PT. KAI (persero).
Pengacara Pengadilan Negeri Yogyakarta, Marcus Adiadi Tanoto, mengatakan makna ganti rugi ini tidak lepas dari arti ribuan dalam bahasa Jawa, yaitu “cinta”.
Kata “sewu” juga muncul pada frasa “nuwun sewu” yang dihilangkan dalam terjemahan bahasa Indonesia.
Seribu – sayang, maaf, dan sebagainya, kata Marcus di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (14/11).
Maksud Marcus, Keraton Yogyakarta tidak mempermasalahkan PT KAI menggunakan asetnya. Namun, setidaknya operator kereta api milik negara bersedia disiplin dalam pengelolaannya dibandingkan berinvestasi pada aset tetap.
“Istana masih memikirkan rakyat, itu untuk kemaslahatan masyarakat Yogyakarta, jadi kita tidak menuntut materi yang besar ya, hanya seribu saja yang perlu diingat, jadi sesuai gugatan kita, kita minta mereka menyerah. dan taat (aturan berlaku),” – lanjutnya.
Marcus menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Oktober 2024 untuk memastikan PT KAI dikelola dengan baik dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tanpa mendaftarkan aset istana sebagai aset tetap.
Menurut dia, ada lima bidang tanah yang menjadi subyek perkara tersebut. Terdapat Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Wilayah Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, Stasiun Tugu sisi selatan dan Mess Ratih di sebelah barat.
PT KAI mendaftarkan kelima bidang tanah tersebut sebagai asetnya, dan pihak Istana mencatatkannya sebagai Perdais No. mengaku sebagai pemiliknya. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kesultanan, Kadipaten dan UU No. 13, 2012 dalam makanan khas DIY.
“Memang dia punya Kesultanan Yogyakarta dan punya sertifikat,” kata Marcus.
“Kami menggugat PT KAI agar dicatatkan sebagai aset kesultanan, bukan aset utamanya. Itu saja,” kata Markus.
Sidang perkara di PN Yogyakarta sempat ditunda sebanyak dua kali karena tidak hadirnya Kementerian BUMN II sebagai tergugat dan Kementerian Keuangan RI sebagai turut tergugat.
“Hari ini sidang agenda ketiga, tapi identitas para terdakwa masih kami verifikasi, karena kemarin ada yang tidak hadir. Jadi kemungkinan ditunda untuk mengecek status hukumnya. Agenda para pihak selanjutnya pasti mediasi. , kalau mediasi tidak termasuk dalam pokok perkara,” ujarnya.
Keraton Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menuntut kepemilikan aset bernama PT KAI tersebut. Dalam gugatannya, mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini didaftarkan pada 17 Oktober 2024 dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk.
Pengadilan Pengageng Kavedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Kondro Kirono karena titik PT KAI di seluruh tanah bernomor 06.01.00053 AM00jag 40021 Bogor-Jogya KM 541+ Area 900-542+600 297.192 m2. meter
Dalam perkara ini, penggugat meminta kepada pengadilan untuk menerima dan menerima gugatan seluruhnya dan menyatakan bahwa penggugat mempunyai hak atas tanah di fasilitas Stasiun Tugu.
(pasir)