Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Mayjen Cahyono Wibowo untuk mengisi posisi baru sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penunjukan Cahyono diumumkan melalui Surat Telegram Nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Polri.
Unit Kortastipidkor dibentuk oleh Presiden Jokowi ke-7 melalui Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri sebagai pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya berada di bawah Badan Reserse Kriminal Polri.
Cahyono yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri nantinya akan mendapat kenaikan pangkat bintang dua atau Irjen.
Cahyono sendiri diketahui kaya akan pengalaman di bidang Tindak Pidana Korupsi. Mahasiswa Akademi Kepolisian lulusan tahun 1990 ini juga masuk sebagai salah satu penyidik sampul pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendapat gelar AKBP.
Ia kemudian kembali ke Pelayanan Polri dan pada tahun 2012 diangkat menjadi Direktorat Kriminal Umum Bareskrim Polri. Cahyono pun mendapat kenaikan pangkat menjadi Komisaris setelah kembali ke Polri.
Kiprahnya sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi membuat Cahyono ditugaskan mengisi jabatan Kepala Direktorat III Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Polri.
Karirnya berlanjut setelah Cahyono diangkat menjadi Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Kemudian mereka meyakini dia adalah penanggung jawab korupsi pertama di Bareskrim Polri pada 2021.
Cahyono kemudian dilantik menjadi Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Djoko Poerwanto yang diangkat menjadi Direktur Polda Nusa Tenggara Barat.
Dalam mutasi yang sama, Direktur Polri menunjuk Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sebagai Wakil Kortastipidkor. Dengan penugasan baru ini, Arief juga akan mendapat kenaikan pangkat dari Kombes menjadi Brigjen.
Dengan struktur terkini pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortastipidkor tidak lagi berada di bawah Bareskrim Polri, melainkan menjadi unsur yang tugas pokoknya bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Keputusan presiden tersebut menyatakan: “Pedesaan Kortaş merupakan unsur yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kendali Kepolisian.”
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan ada tiga Direktorat di Cortastipikor Polri. Setelahnya, Kortastipidkor akan berkoordinasi dengan instansi terkait terkait penanganan tindak pidana korupsi.
Yaitu Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Pengawasan dan Pengamanan, kata Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10). (tfq/fra)