Jakarta, CNN Indonesia —
Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, punya catatan kontroversial sebelum disangkakan kasus suap dengan bebasnya Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut baru-baru ini tampil ke publik usai membebaskan Tannur dari kasus penyerangan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Putusan bebas tersebut kini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, kemudian ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena dugaan suap.
Penangkapan ketiga hakim ini dilakukan pada Rabu (23/10) melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI di berbagai lokasi di Surabaya.
Bebasnya Ronald Tannur menambah catatan panjang keputusan kontroversial dalam karier ketiga hakim tersebut. Berikut sejumlah keputusan mereka yang menarik perhatian publik. Erintuah Damanik
Bebasnya Bupati Tapanuli dalam kasus penipuan
Hakim Erintuah Damanik yang saat ini menjabat di PN Medan pernah membebaskan mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung. Sukran ditangkap dan ditahan di Polda pada Desember 2018 terkait kasus penipuan terhadap pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habean senilai Rp450 juta.
Atas kasus ini, JPU menuntut Sukran divonis tiga tahun penjara dan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun putusan pengadilan yang dipimpin Erintuah membebaskan Sukran dalam sidang yang digelar pada 5 Maret 2019. Hakim menyebut Sukran tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kecurangan seperti yang didakwakan.
Pemberhentian kasus pencucian uang
Selain itu, Erintuah juga membebaskan Lily Yunita dari kasus dugaan pencucian uang terkait sengketa tanah di Surabaya. Lily sebelumnya dilaporkan Lianawati Setyo atas tuduhan pencucian uang senilai Rp47,1 miliar terkait lahan seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.
Dalam putusannya di Surabaya pada 2 Februari 2022, Majelis Hakim dalam perkara ini memutuskan untuk memakzulkan atau membebaskan tersangka Lily. Meski dinyatakan bersalah, Erintuah beralasan kasus Lily bukan merupakan tindak pidana melainkan pelanggaran perdata. Keputusan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Lily.
Hukuman mati dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan
Sebelum berkiprah di Surabaya pada tahun 2020, Erintuah menjabat sebagai penghubung Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Selama menjabat di Medan, salah satu kasus terbesar yang ditanganinya adalah pembunuhan Hakim Jamaluddin yang meninggal dunia pada November 2019.
Saat itu, Erintuah yang menjabat Ketua Hakim menjatuhkan hukuman mati pada Zuraida Hanum, istri Hakim Jamaluddin, pada tahun 2020. Zuraida terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) 1.2 KUHP karena melakukan pembunuhan bersama dua terdakwa lainnya. Keputusan ini dinilai berani oleh masyarakat.
Usai putusan, Erintuah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mangapul Surabaya
Bebasnya dua polisi dalam tragedi Kanjuruhan
Hakim Mangapul juga punya rekor impresif. Ia pernah membebaskan dua anggota polisi yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kabag Operasional Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kapolres Malang Samapta Bambang Sidik Achmadi.
Keputusan tersebut dikritik MA karena dinilai kurang tepat, apalagi menyebutkan penyebab tembakan gas air mata yang diarahkan ke kursi penonton karena tertiup angin. Pengadilan Tinggi kemudian mengesampingkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun dua tahun penjara kepada keduanya.
Keputusan bebas dalam kasus mafia kebangkrutan
Tak lama setelah Ronald Tannur bebas, diketahui pula Mangapul Victor S Bachtiar, terdakwa kasus pidana mafia pailit No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby. Keputusan tersebut ia berikan pada 30 Juli 2024, hanya enam hari setelah keputusan pembebasan Tannur
Menolak tuntutan hukum jika terjadi keterlambatan pembayaran utang
Keputusan Hakim Heru Hanindyo itu sempat menimbulkan perdebatan saat menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airline terhadap PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021. Dalam sidang kasus tersebut, Heru menyatakan utang kreditur PKPU tidak bisa begitu saja dibuktikan, sehingga permohonannya ditolak.
Tidak pernah melapor ke KY
Sebelum Heru terlibat kasus bebas Tannur, Heru juga pernah dilaporkan ke Komisi Kehakiman (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga. Jkt PS Kedua kuasa hukum yang menyampaikan laporan tersebut adalah Albert Kuhon dan Guntur Manummpak Pangaribuan, namun belum ditemukan informasi lebih lanjut mengenai hasil laporan tersebut.
(arn/tidak)