Jakarta, CNN Indonesia —
DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) era Jokowi, Basuki Hadmuljono, menjadi ketua OIKN.
Persetujuan tersebut diberikan setelah DPR menerima surat dari Presiden RI nomor R 56 tanggal 23 Oktober 2024 perihal Usulan Calon Ketua Pemerintah Kota Kepulauan.
Wakil Ketua DPR atas nama Badan Pembahasan.
Hasil (rapat) tersebut menyetujui pembahasan calon Kepala Badan Otorita Kepulauan Kepulauan akan dilaksanakan dalam rapat antara pimpinan DPR RI, pimpinan kelompok, dan pimpinan Komisi 2 DPR RI. DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kemajuan pada tanggal 4 November 2024,” ujarnya dalam rapat Debat DPR Selasa (5/11).
Atas situasi tersebut, DPR RI dapat memahami dan menerima usulan menjadi Kepala Badan Kewenangan Markas Besar Kepulauan Kepulauan yang diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.
Jabatan direktur OIKN hanya diisi oleh seorang direktur sejak beberapa bulan terakhir. Hal itu terjadi setelah Bambang Susantono mengundurkan diri.
Pasca pengunduran dirinya, Jokowi menunjuk Basuki sebagai pimpinan OIKN.
Oleh karena itu, setelah Jokowi lengser, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Basuki sebagai pemimpin efektif OIKN. Pasalnya, Presiden melayangkan surat soal pengangkatan Basuki Hadimuljono sebagai Direktur Kewenangan IKN kepada pimpinan DPR beberapa waktu lalu.
(Kamis/Agustus)