Jakarta, CNN Indonesia —
Dua hari sebelum meninggalkan jabatannya pada 18 Oktober 2024, Jokowi yang masih menjabat Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak (PPN) yang diberlakukan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pelayanan imigrasi, termasuk dokumen perjalanan (paspor), mengalami perubahan.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menjadi perhatian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari: (c) pelayanan keimigrasian,” bunyi Pasal 1 huruf c PP 45/2024.
Jenis PNBP lainnya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti jasa hukum, pelatihan fungsional pengembangan peraturan perundang-undangan, jasa kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsinya, denda administrasi juga mempunyai tarif tersendiri.
Sementara itu, jenis dan tarif NPBP pelayanan kesehatan serta hasil upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian warga masyarakat yang menerima bantuan ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atas dasar. perjanjian kerja sama.
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikreditkan ke Kas Negara,” bunyi Pasal 9 UU tersebut.
Berikut rincian biaya pendaftaran paspor yang diatur dalam § 45/2024.
Paspor non-elektronik biasa, yang masa berlakunya maksimal 5 tahun, berlaku dengan tarif AMD 350.000.
Paspor konvensional non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 650.000.
Paspor elektronik biasa, yang masa berlakunya maksimal 5 tahun, tersedia dengan tarif AMD 650.000.
E-paspor reguler dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000.
Dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.
Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing dikenakan biaya Rp 150.000.
1.000.000 AMD dikenakan untuk paspor yang dipercepat yang dilakukan pada hari yang sama.
“Keputusan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diumumkan,” bunyi Pasal 13 PZ a quo.
(ryn/ugo)