Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) menolak pengaduan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III periode 2019-2024, Achsanul Kosasi, dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya 1. , 2. Badan Akses dan Informasi Telekomunikasi (BAKTI) 3, 4 dan 5. Cominfo.
Achsanul Kosas tetap divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
“Putusan: Penolakan Perubahan,” demikian bunyi laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (20/11).
“Untuk mengabulkan permohonan kasasi deputi, maka uang perubahan dan modifikasi BB CF P1 (yang disetujui Anggota I MA) ditolak,” lanjutnya.
Putusan perkara Nomor: 7718 K/Pid.Sus/2024 dipertimbangkan dan diadili Majelis oleh Presiden Prim Haryadi, dengan didampingi Hakim Madya Agustinus Purnomo Hadi dan Ianto. bukannya panitera Muhammad Arsyad. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.
Penetapan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di hadapan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Achsanul Kosas divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta empat bulan kurungan.
Achsanul Qosasi terbukti menarik Rp40 miliar untuk dukungan infrastruktur BTS 4G dan 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Rp 40 miliar berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Vindi Purnama, dengan sumber dana dari komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermavan.
Pemberian uang tersebut atas perintah Dirjen Cominfo Anang Ahmad Latif BAKTI. Ketiga nama tersebut diperiksa Kejaksaan Agung dan hakim memutuskan mereka bersalah.
Uang itu dikembalikan ke negara saat sidang pertama digelar. (ryn/tidak)