
Surabaya, CNN Indonesia —
Gregorius Ronald Tanur (32) yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan pemerkosaan muncul kembali setelah dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Ronald dijebloskan ke Lapas Medaeng sejak Minggu (27/10) lalu. Pasca penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sesuai putusan Pengadilan Tinggi (MA) selama lima tahun.
Dalam foto yang dipublikasikan Humas Kementerian Kehakiman Jawa Timur dan Kanwil Perlindungan HAM, tampak kepala Ronald dicukur. Dia mengenakan kemeja abu-abu dan sedang menyimpan catatan.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Surabaya Tomi Elyus mengatakan pihaknya menerima Ronald sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Tomi mengatakan pihaknya tidak akan memberikan prioritas khusus kepada mantan anggota DPR RI dari Partai PKB Edward Tanur.
“Insyaallah tidak ada [perlakuan khusus]. Kami siap kalau pengobatannya benar,” kata Tomi kepada wartawan, Senin (28/10).
Tomi menjelaskan, hingga saat ini Ronald juga sudah kooperatif ingin potong rambut, menjadi pelatih.
“Kelihatannya beliau kooperatif ingin mengikuti kegiatan pelatihan, makanya kami berikan pilihan untuk mencukur rambutnya, atau mencukur. Ikuti proses selanjutnya, atau pelatihan atau ujian lagi,” ujarnya.
Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menangkap Ronald Tanur di rumahnya di Pakuwon Town Virginia Regency E 3, Surabaya, Minggu (27/10). Saat ini, mantan anggota Partai DPR RI dari PKB Edward Tanur telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Dia ditangkap menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (MA) yang membatalkan pembebasan Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di tingkat kasasi, MA memvonis Ronald Tanur lima tahun penjara.
Putusan: membatalkan perkara kejaksaan, membatalkan judex fati, demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Panitera Mahkamah Agung, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Panitia Cassilo, Soesilo, bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Petugas menggantikan Yustishan. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Hal ini serupa dengan dakwaan penggugat kedua.
“Telah dikukuhkan dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – 5 (lima) tahun penjara – bukti = Ikuti putusan Pengadilan Negeri – P3: DO,” bunyi putusan tersebut. kasus.
Di sisi lain, tiga hakim PN Surabaya yang memutus kasus Ronald yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah ditangkap Badan Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. . Kejagung), di banyak tempat. di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka pun menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, di Jakarta.
Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap atau hadiah sebesar Rp 20 miliar dari Lisa, guna membebaskan Gregorius Ronald Tanur, atas tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menangkap mantan petugas MA, Zarof Ricar. Ia dituduh sebagai kaki tangan Lisa dan hakim di tingkat banding.
Rencananya, Lisa akan menyuap Rp 5 miliar kepada hakim MA melalui Zarof. Lisa menjanjikan Zarof Rp 1 miliar.
Di rumah Zarof, penyidik juga menemukan barang bukti senilai Rp920 miliar dan 51 kg emas yang diklaim dari berbagai perkara di Mahkamah Agung. (frd/gil)