Jakarta, CNN Indonesia —
Bawaslu RI memutuskan video Presiden RI Prabowo Subianto yang mendukung dan mendukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin Maimoen, calon ke-2 Pilgub Jateng 2024, bukan merupakan pelanggaran.
Keputusan itu diambil Bavaslu usai meninjau video ijab kabulnya Prabowo yang diposting di akun Instagram pribadi Lutfi beberapa waktu lalu. Bahkan, Bavaslu membentuk tim khusus untuk menganalisis rekaman tersebut.
Semula, hasil penggeledahan video yang menguntungkan Bavaslu Prabowo rencananya akan diumumkan pada Senin (18/11). Kemudian ditunda hingga iklan tersebut terbit pada Rabu (20/11) lalu.
Sebagai informasi, Lutfi-Taj Yasin merupakan calon gubernur provinsi Jawa Tengah yang didukung koalisi partai KIM Plus. Salah satu anggota KIM Plus adalah Partai Gerindra yang ketua umumnya adalah Prabowo.
Berikut temuan Bavaslu dari video Prabowo mendukung Lutfi ini: Itu bukan pelanggaran.
Bavaslu mengatakan, video dukungan terhadap R.I. Prabovo ini tidak tergolong pelanggaran pemilu setelah dilakukan analisa mendalam. Sebab, Presiden berhak memasang iklan sesuai aturan terkait.
“Tidak ada pengaduan mengenai penyimpangan pemilu, penyelenggaraan pemilu, atau tindak pidana pemilu,” kata Bagja saat libur.
Bagja mengatakan, Prabowo berhak mendukung salah satu pasangan calon di pilkada dengan syarat mendapat izin sesuai aturan terkait.
Namun, dia mengatakan aturan izin kampanye tidak berlaku bagi Presiden Prabowo Subianto karena ia berkampanye untuk Ahmad Lutfi-Taj Yasin saat liburan atau melalui video dukungan pada Minggu (11/03) lalu.
Ketentuan perizinan kampanye tidak berlaku pada karya tersebut karena video dibuat pada Minggu, 3 November atau hari libur, kata Bagja.
Video diunggah pada 9 November
Bagja mengatakan, video Prabowo mendukung Lutf diunggah di laman Instagram pribadi Ahmad Lutf pada 9 November 2024.
Artinya, unggahan video Bagja tersebut dalam masa kampanye Pilkada 2024 yang diperbolehkan sesuai aturan.
Video tersebut diunggah di media sosial pada tanggal 9 November saat kalender kampanye pemilu, yaitu tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024, ujarnya.
“Jadi tergantung waktunya tidak melanggar ketentuan undang-undang,” imbuhnya.
(rzr/anak)