Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bertugas memberantas kasus korupsi di Indonesia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan orang yang mempunyai tanggung jawab tertinggi dalam mengatur jalannya Komite Pemberantasan Korupsi. Lantas berapa gaji K.P.K. Ketua dan biaya yang diterimanya?
Pertama-tama perlu Anda ketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari situs resmi BPK, tugas pokok BPK adalah melakukan pencegahan korupsi, melakukan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, dan lain-lain besaran gaji Ketua BPK.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak, Jabatan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan BPK disebutkan bahwa Ketua BPK menerima gaji pokok, tunjangan gaji, dan pensiun kehormatan. setiap bulan.
“Pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan,” bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Besaran gaji tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.
Dalam satu bulan, Ketua KPK menerima gaji Rp 32.254.000. Nilai tersebut merupakan penjumlahan dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
KFK Pensiun Ketua
Selain menerima gaji pokok, pensiun jabatan dan honorarium setiap bulannya, C.P.C. Ketua juga berbagai tunjangan yaitu: Tunjangan Perumahan: Rp37.750.000 Tunjangan Transportasi: Rp29.546.000 Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Jiwa Rp16.325.000 Hari Tua Rp50.000 Hari Tua Rp50.000.
Dalam pasal 4 angka 2 PP 82 Tahun 2015 tentang Hak, Jabatan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan BPK, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diberikan langsung dalam bentuk tunai.
“Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b diterima langsung secara tunai kepada yang bersangkutan,” bunyi aturan tersebut.
Saat ini, manfaat asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada penyedia asuransi dan dana pensiun ditentukan.
Demikian penjelasan mengenai gaji C.P.C. Ketua dan pensiun yang diterimanya. Besaran gaji yang diterima Ketua BPK setiap bulannya adalah Rp32.254.000.
Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.
Selain pendapatan bulanan, K.P.K. Ketua juga menerima berbagai tunjangan, yakni tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000, tunjangan jaminan kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 5.003. (juh / juh)